Panduan SPMB Offline di Pangandaran: Jadwal, Tata Cara Daftar dan Syarat

Posted on

Kabar gembira bagi para pelajar di Kabupaten Pangandaran! Pendaftaran penerimaan murid baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, hingga SMP tahun pelajaran 2025/2026 telah dibuka.

Penting untuk dicatat, seluruh proses pendaftaran di Pangandaran hanya dilakukan secara offline. Orang tua atau wali murid bisa langsung datang ke sekolah yang dituju untuk mendaftarkan buah hatinya.

Pelaksanaan SPMB ini mengacu pada Keputusan Bupati Pangandaran Nomor 400.3.5/Kpts. 115-Huk/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran, Iyus Surya Drajat, sistem pendaftaran offline ini sudah diterapkan sejak tahun lalu dan tidak ada kendala. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran SPMB ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Apabila ada kendala atau pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa mengakses informasi melalui pos-el [email protected] yang tertera pada poster atau pamflet di masing-masing sekolah.

Berikut adalah jadwal penting SPMB di Pangandaran:

Pendaftaran Calon Murid Baru: 11 – 20 Juni 2025

Seleksi Administrasi dan Penetapan Murid Baru: 30 Juni – 02 Juli 2025

Bursa SPMB: 03 Juli 2025

Pengumuman Penerimaan SPMB: 07 Juli 2025

Daftar Ulang Murid Baru: 08 – 13 Juli 2025

Awal Masuk Tahun Pembelajaran 2025/2026: 14 Juli 2025 (Masa Orientasi untuk Murid Baru)

Kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) untuk Jenjang SMP: 14 – 19 Juli 2025

SPMB di Pangandaran memiliki beberapa jalur pendaftaran dengan kuota sebagai berikut:

Jenjang SD: Paling sedikit 80% dari daya tampung satuan pendidikan.

Jenjang SMP: Paling sedikit 50% dari daya tampung satuan pendidikan.

Jenjang SD: Paling sedikit 15% dari daya tampung satuan pendidikan.

Jenjang SMP: Paling sedikit 20% dari daya tampung satuan pendidikan.

Jenjang SD dan SMP: Paling banyak 5% dari daya tampung satuan pendidikan.

Jenjang SMP: Paling sedikit 25% dari daya tampung satuan pendidikan.

Ketentuan Lain-lain:

Calon murid dapat memilih jalur domisili dan jalur prestasi di luar wilayah domisilinya.

Apabila kuota jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur domisili.

Jika kuota jalur domisili tidak terpenuhi, kesempatan akan diberikan kepada calon murid dari luar wilayah domisili atau luar Kabupaten Pangandaran.

Ketentuan jalur pendaftaran di atas dikecualikan untuk kasus tertentu yang diumumkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tentang SPMB.

Seleksi calon murid baru kelas 1 SD tidak didasarkan pada tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain.

Jika jumlah calon murid melebihi daya tampung, Satuan Pendidikan wajib melaporkan kelebihan calon murid kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga melalui Bidang Pembinaan terkait (PAUD PNF untuk TK, SD untuk SD, SMP untuk SMP).

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga akan menyalurkan kelebihan calon murid tersebut ke sekolah lain dalam wilayah domisili yang sama. Jika tidak tersedia, akan disalurkan ke sekolah dengan jarak terdekat.

Satuan Pendidikan tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar dan kuota siswa per rombel dari yang telah ditetapkan. Sisa kuota pada setiap jalur SPMB dapat dialihkan ke jalur lain.

Usia 4-5 tahun untuk kelompok A.

Usia lebih dari 5 tahun hingga 6 tahun untuk kelompok B.

Calon murid baru berusia 7 tahun.

Calon murid berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat diterima jika kuota belum terpenuhi.

Calon murid berusia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan dapat diterima jika memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah jika psikolog tidak tersedia.

Telah lulus SD/MI/sederajat (dibuktikan dengan ijazah).

Telah lulus Program Paket A (dibuktikan dengan ijazah dan SKL Program Paket A setara SD).

Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Dokumen yang harus dilampirkan saat pendaftaran SPMB antara lain:

Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (khusus jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu).

KK diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Nama orang tua atau wali calon murid harus sama pada KK, rapor/ijazah, dan akta kelahiran.

KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dalam keadaan tertentu (bencana alam atau bencana sosial).

Bagi keluarga tidak mampu: menyertakan kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah (bukan surat keterangan jaminan kesehatan nasional dan atau surat keterangan tidak mampu).

Bagi penyandang disabilitas: menyertakan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter/spesialis.

Prestasi akademik: nilai rapor pada lima semester terakhir, atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lain.

Prestasi non-akademik: pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di satuan pendidikan, atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non-akademik lain.

Bukti dokumen prestasi diterbitkan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran murid baru.

Bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali: memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali, serta surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Surat penugasan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran calon murid baru.

Khusus calon murid anak guru: memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru di sekolah yang dituju dan Kartu Keluarga.

Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025/2026

Jalur Pendaftaran SPMB dan Kuota

1. Jalur Domisili

2. Jalur Afirmasi

3. Jalur Mutasi

4. Jalur Prestasi

Syarat Pendaftaran SPMB

A. Persyaratan Umum

B. Persyaratan Dokumen

C. Persyaratan Khusus Berdasarkan Jalur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *