Ditressiber Polda Jabar menetapkan Streamer sekaligus YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap suporter Persib Bandung, Viking, dan penghinaan terhadap suku Sunda.
Resbob ditangkap di Semarang. Sebelum diringkus polisi, dia sempat berpindah ke beberapa kota. Dalam kasus ini, baru Resbob yang dijebloskan ke sel tahanan. Sementara itu, pihak kepolisian belum menentukan nasib perekam video Resbob. Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas memberikan tanggapan terkait kasus ini.
“Persoalannya menghina melalui media, bisa juga orang ini membantu. Karena ini di media sosial ada orang yang membantu, tinggal nanti yang membantu itu apakah bisa masuk turut serta, tergantung pada pasal yang disangkakan,” kata Nandang kepada infoJabar, Rabu (24/12/2025).
Nandang berpandangan, kasus yang menjerat Resbob itu berupa pernyataannya yang mengeluarkan penghinaan dan merendahkan harkat martabat suku tertentu.
Dalam kasus ini, Resbob terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Resbob diduga melakukan penghinaan terhadap suku Sunda. Jika teman Resbob melakukan hal yang sama, maka bisa dijerat dengan pasal tersebut.
“Pasal 28 dilihat ayat berapa, kata-kata apa. Kalau [seseorang] membuat, menyimpan, menyiarkan, mengedarkan, dan lain-lain yang mengedar terlibat untuk membantu, untuk mendistribusikan, kalau dilihat dari norma yang diatur dalam pasal tersebut, mau tidak mau diduga ikut membantu secara bersama-sama, karena mempunyai niat yang sama,” ungkapnya.
Nandang beranggapan bahwa penetapan tersangka hanya pada Resbob disebabkan fokus publik yang tertuju pada Resbob. Adapun terkait penyelidikan kasus ini, Nandang menilai polisi masih terus bekerja.
“Polisi fokus ke penghinaannya, Resbob yang jadi target, yang punya niat dan motivasi si Resbob. Nanti tergantung pemeriksaan, kalau sejak awal ada niat bersama-sama patut diduga turut terlibat,” terangnya.
Agar menjawab keresahan publik, Nandang mengatakan polisi harus segera menentukan nasib teman Resbob.
“Iya, harus jelas, apakah ikut-ikutan atau bagaimana, punya niat atau tidak,” pungkasnya.







