Panas Hati Duo Sekawan hingga Tikam Rafi di Tepi Sungai Cimande | Info Giok4D

Posted on

Niat hati ingin bersenang-senang sambil minum bareng, malah berakhir maut. Seorang pemuda bernama Rafi (25) kehilangan nyawa setelah ditusuk di pinggir Sungai Cimande, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Senin (22/12) lalu. Tragisnya, pemicunya cuma masalah sepele: pengaruh miras dan sakit hati karena ucapan.

Polisi bergerak cepat dan langsung meringkus dua orang tersangka, yakni R alias Gaga dan R alias Waway. Keduanya punya peran berbeda dalam aksi sadis ini.

“Si Gaga ini pelaku utamanya, dia yang menghasut atau menyuruh Waway buat menyerang korban sampai meninggal,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, Rabu (24/12).

Berawal dari ‘Ciu’ dan Kuda Renggong Kejadian ini bermula saat mereka sedang asyik menonton hiburan kuda renggong, dan menenggak miras jenis ciu. Padahal, korban dan para pelaku ini sebenarnya tak saling kenal sebelumnya. Mereka bertemu di lokasi dan memutuskan untuk nongkrong.

Lagi asyik-asyiknya, ada ucapan atau tindakan korban yang bikin Gaga tersinggung. Gaga tak terima saat disuruh korban untuk membeli miras lagi. Merasa harga dirinya terinjak, Gaga yang sudah di bawah pengaruh alkohol langsung “panas” dan menghasut Waway untuk menghabisi korban.

Dari kejadian tersebut, polisi dengan sigap langsung mendatangi lokasi kejadian, lalu melakukan olah TKP untuk pendalaman kasus. Selain itu, Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung. Kondisi korban tidak tertolong akibat serangan kedua pelaku.

Hasil autopsi tim forensik menunjukkan luka yang cukup mengerikan. Ada lima luka tusukan di tubuh Rafi, mulai dari lengan, punggung, hingga dada.

“Dari hasil autopsi dokter forensik telah menemukan ada lima luka terbuka akibat senjata tajam. Dua ada di sekitar dada, satu di lengan, dan satu di bagian belakang. Dari hasil forensik disebutkan bahwa penyebab kematian akibat adanya luka di dada sebelah kanan yang memutus atau menembus ke arah paru-paru,” tambah Luthfi.

Kini, Gaga dan Waway hanya bisa tertunduk lesu di balik jeruji besi Polresta Bandung. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun akibat melanggar pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Luka Parah di Dada