Pabrik Pengolahan Tambang Milik WNA Korsel di Sukabumi Tak Berizin | Giok4D

Posted on

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa bangunan milik warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, tidak memiliki izin dasar usaha.

Kepala DPMPTSP Ali Iskandar, mengatakan pihaknya sudah sejak lama mengingatkan pemilik bangunan soal kelengkapan dokumen.

“Belum berizin, kita sudah lihat ruangnya belum. Kaitan itu juga belum, harus ada kesesuaian ruang, boleh enggak dibangun di sana itu juga belum,” kata Ali kepada infoJabar, Jumat (9/5/2025).

Menurutnya, dari aspek lingkungan, bangunan tersebut seharusnya mengantongi dokumen Amdal karena aktivitasnya berpotensi menghasilkan limbah dan penafisan tinggi.

“Izin lingkungan sepertinya harus Amdal, karena penafisannya tinggi. Tapi itu juga belum ditempuh. PBG juga belum, izin operasional pengolahan logam mulia juga belum. Kita sudah ingatkan, sudah kita datangi,” ungkapnya.

Ali mengatakan, karena ada keterlibatan tenaga kerja asing, pihaknya juga melibatkan Kantor Imigrasi Sukabumi.

“Makanya kita limpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja, sementara kaitan dengan ketenagakerjaan asing, kita limpahkan juga ke Imigrasi,” ujar dia.

Saat ditanya sejak kapan aktivitas itu berlangsung, Ali menyebut sudah terjadi sejak 2017. Bahkan saat ia masih menjabat Camat Palabuhanratu, pihaknya sudah turun tangan.

“Dulu waktu saya masih camat, sudah kita ingatkan ke lokasi, agar perizinan dibuat. Kan ada laporan dari warga. Ternyata sudah juga (dikunjungi) dengan Imigrasi, dibawa ke sana, tapi dia balik lagi-balik lagi. Tentunya jadi beban,” ungkapnya.

Ali mengakui, posisi DPMPTSP hanya sebatas memberi teguran. Sementara kewenangan penyegelan dan pembongkaran berada di Satpol PP.

“Ini sebetulnya rahasia dapur ya, karena memang kita itu hanya sebatas teguran. Kewenangan menyegel itu di dinas Satpol PP. Kita limpahkan ke Pol PP untuk kemudian masuk ke ranah penyegelan dan pembongkaran,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua WNA Korea Selatan diamankan secara bertahap dari bangunan tersebut oleh Imigrasi Sukabumi. Mereka kini dalam pemeriksaan karena diduga menjalankan aktivitas pengolahan tambang tanpa izin resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *