Menjelang akhir tahun, arus lalu lintas di Jawa Barat biasanya meningkat seiring aktivitas masyarakat yang semakin padat. Untuk menjaga keselamatan dan menekan angka pelanggaran, Polda Jawa Barat kembali menggelar Operasi Zebra Lodaya 2025 yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah. Penertiban ini berlangsung selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025, dan menjadi bagian dari persiapan menyambut Operasi Lilin Lodaya 2025.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat memastikan seluruh jajaran Polres dan Satlantas terlibat dalam operasi ini. Fokus utama kegiatan adalah meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Dodi Darjanto, mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu tertib demi keamanan bersama.
“Target operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, sehingga tercipta ketertiban serta ketaatan dalam berkendara,” ujarnya.
Pada Operasi Zebra Lodaya tahun ini, penindakan pelanggaran lebih banyak dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Tilang manual hanya diberlakukan sekitar 5 persen, terutama untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal seperti kendaraan yang membawa muatan berlebih.
Dodi turut mengimbau pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan trotoar sebagai jalur alternatif saat kondisi jalan macet.
“Hargai pejalan kaki. Saat menyeberang, gunakan zebra cross. Jika malam hari, upayakan menyeberang di dekat lampu penerangan. Gunakan pakaian berwarna terang agar lebih terlihat dan terhindar dari kecelakaan,” tegasnya.
Untuk memastikan operasi berjalan efektif, Ditlantas Polda Jabar menetapkan sejumlah kategori sasaran yang dibagi menjadi empat bagian: pengendara, kendaraan, lokasi, dan jenis kegiatan operasi.
Ada 12 kategori perilaku dan kelompok pengendara yang menjadi fokus utama:
Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
Pengendara di bawah umur
Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
Pengendara motor tanpa helm SNI
Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
Pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol
Pelanggar yang melawan arus
Pengendara yang melebihi batas kecepatan
Kendaraan yang mengangkut muatan berlebih
Pelajar/mahasiswa yang berkendara tanpa kelengkapan
Komunitas otomotif roda dua maupun roda empat
Pengusaha atau pemilik usaha jasa angkutan barang
Kategori ini dipilih karena kerap menjadi penyebab kecelakaan dan ketidaktertiban di jalan raya.
Selain perilaku pengendara, kondisi kendaraan pun tidak luput dari perhatian. Beberapa yang diawasi meliputi:
Sarana dan prasarana pelayanan lalu lintas
Mobil pribadi, angkutan umum, dan angkutan barang
Kendaraan yang pernah terlibat kecelakaan
Sepeda listrik yang melaju di jalan umum
Angkutan yang tidak sesuai rekomendasi atau izin Dinas Perhubungan
Kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai TNKB
Kendaraan berknalpot tidak standar
Kendaraan yang tidak layak jalan
Pengawasan ini dilakukan guna memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keamanan.
Operasi Zebra Lodaya 2025 juga memprioritaskan sejumlah titik rawan:
Jalan arteri dan jalan tol
Lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan
Kawasan tertib lalu lintas
Terminal bus
Kawasan perbelanjaan, permukiman, wisata, dan hiburan
Pusat perbelanjaan, pasar, dan mal
Pertokoan dan komplek perumahan
Titik berkumpul komunitas otomotif
Bengkel dan tempat perbaikan kendaraan
Kawasan perusahaan dan pabrik
Titik-titik ini dipilih berdasarkan tingkat risiko pelanggaran dan aktivitas lalu lintas yang tinggi.
Tak hanya penindakan, Operasi Zebra Lodaya juga menekankan edukasi dan pencegahan. Bentuk kegiatannya antara lain:
Sosialisasi, imbauan, dan penyuluhan
Pemasangan spanduk, banner, dan baliho
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Penyampaian informasi melalui media cetak, elektronik, dan media sosial
Pengaturan lalu lintas di area keramaian
Penertiban parkir liar
Sambang komunitas otomotif, pengusaha, dan pelaku jasa angkutan
Penyuluhan ke sekolah dan kampus
Pemeriksaan kendaraan
Pemeriksaan kelayakan angkutan barang (uji KIR, muatan, dan spesifikasi teknis)
Penegakan hukum berdasarkan temuan petugas maupun laporan masyarakat
Upaya terpadu ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan angka pelanggaran di Jawa Barat.







