Opak Langsung Melempem Saat Diciduk Polisi di Bandung

Posted on

Seorang pria berinisial DCI alias Opak (30) nekat mengedarkan ganja di Kabupaten Bandung. Aksinya terungkap dan pelaku langsung diamankan Sat Res Narkoba Polresta Bandung. Saat ditangkap opak langsung ‘melempem’ tak berkutik.

Peristiwa tersebut bermula saat polisi menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan ganja di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Setelah itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan.

“Dari informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, kepada infoJabar, Selasa (18/11/2025).

Setelah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku di Kampung Ciodeng Barat, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Jumat (7/11/2025).

“Iya, kami langsung amankan pelaku berinisial DCI alias Opak di kediamannya di Baleendah pada pukul 9 malam,” katanya.

Dari rumah pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti ganja dengan berat kurang lebih 10 kilogram. Paket ganja tersebut telah dirapikan dan dililit menggunakan lakban serta kantong plastik berwarna hitam.

“Ada tujuh paket yang ditutup lakban berwarna cokelat dan tiga paket menggunakan lakban bening. Di dalam paket tersebut berisi ganja kering dengan berat 10,419 kilogram,” ungkapnya.

Barang bukti lainnya yang disita yaitu satu ransel hitam, satu timbangan elektrik, satu plastik klip bening, satu lakban cokelat, satu lakban bening, satu gergaji besi, satu gunting, dan satu ponsel milik pelaku.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polresta Bandung untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.