Oknum Guru SD di Cirebon Dicopot Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Posted on

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Cirebon terus bergulir. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon memastikan telah memberhentikan sementara oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan keputusan pemberhentian sementara dilakukan sehari setelah penetapan tersangka.

“Awalnya kami menunggu hasil penyelidikan kepolisian, namun setelah penetapan tersangka keluar, kami langsung menindaklanjuti dengan pemberhentian sementara sebagai PNS,” ujar Meilan, Selasa (21/10/2025).

Menurut Meilan, langkah cepat Polresta Cirebon bahkan mendahului proses administratif yang sedang disiapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, BKPSDM telah merekomendasikan agar Disdik segera melakukan pemeriksaan internal dan mengusulkan pemberhentian oknum guru tersebut.

“Rekomendasi kami sejak awal sudah jelas: minta Disdik melakukan pemeriksaan, lalu mengusulkan pemberhentian. Tapi sebelum usulan itu turun, Polresta sudah lebih dulu menetapkan tersangka,” jelasnya.

Meilan menuturkan, tim gabungan yang terdiri dari unsur Inspektorat, Bagian Hukum Setda, dan BKPSDM saat ini sedang mendalami kasus tersebut. Pada Senin (20/10/2025), pemeriksaan telah dilakukan terhadap Kabid SD Dinas Pendidikan, atasan langsung oknum guru, serta pihak Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Korwilbidikcam).

Proses klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan diperkirakan masih akan berlangsung sekitar dua pekan sebelum keputusan resmi terkait sanksi dijatuhkan.

“Kemungkinan akhir minggu ini atau minggu depan hasil resminya bisa kita umumkan. Kami pastikan prosesnya tetap berjalan karena unsur pelanggarannya sudah terbukti,” tegas Meilan.

Sejumlah orang tua murid dikabarkan telah mencabut laporan mereka di Polresta Cirebon. Namun BKPSDM menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses hukum maupun disiplin kepegawaian.

“Pencabutan laporan itu hanya bagian dari musyawarah, bukan pembenaran atas perbuatannya. Kasus ini adalah pidana murni, jadi tetap kami proses dan beri sanksi tegas,” ujar Meilan.

BKPSDM Kabupaten Cirebon kini tengah menyiapkan sanksi berat bagi oknum guru tersebut. Opsi terberat yang sedang dipertimbangkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Namun Meilan membuka kemungkinan, keputusan akhir bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan mendalam.

“Kalaupun ada perubahan, mungkin dari pemberhentian tidak dengan hormat menjadi pemberhentian dengan hormat. Tapi tetap, sanksinya pasti tegas,” jelasnya.

Diketahui, Polresta Cirebon secara resmi menetapkan guru SD berstatus PNS tersebut sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah muridnya. Penetapan dilakukan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Selasa (7/10). Dalam kesempatan itu, polisi juga menghadirkan tersangka dan memaparkan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan perbuatan bejat tersebut.

Laporan Dicabut, Proses Tetap Jalan