Oknum Guru PPPK Cianjur Dipecat Usai Rampok-Aniaya Lansia gegara Judol

Posted on

Pemerintah Kabupaten Cianjur akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap MIR (33), seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menganiaya dan merampok lansia di Kecamatan Sukanagara, Cianjur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara mengatakan tindakan yang dilakukan MIR masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Itu pelanggaran berat, sanksinya diberhentikan dari PPPK,” kata Akos, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, BKPSDM kini menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur. Setelah laporan diterima, penerapan sanksi dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses hukum inkrah di pengadilan.

“Karena pelanggarannya berat, kami tidak harus menunggu putusan pengadilan. Sanksinya bisa langsung diproses,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Cianjur Muhammad Wahyu menyayangkan tindakan oknum ASN PPPK tersebut. Ia prihatin karena pelaku tidak hanya terjerat judi online, tetapi juga nekat melakukan perampokan dan penganiayaan terhadap lansia.

“Tentu ini suatu hal yang tidak dapat dibenarkan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” ujar Wahyu.

Wahyu juga mengultimatum para ASN agar tidak bermain judi online karena tidak memberikan manfaat apa pun. Ia melarang keras seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Saya melarang para ASN bermain judi online. Itu pelanggaran berat dan ada sanksi hukumnya,” kata dia.

Wahyu menegaskan telah menginstruksikan para kepala OPD untuk memeriksa ponsel pegawainya secara berkala guna memastikan tidak ada situs atau aplikasi judi online.

“Kami minta ponsel setiap ASN diperiksa. Jangan sampai ada situs atau aplikasi judi online. Kalau ada, tentu akan kami kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MIR (33), seorang guru PPPK di salah satu sekolah menengah di Cianjur diringkus polisi usai menganiaya dan merampok Tito Sopiah (69), lansia yang masih kerabat jauhnya.

Pelaku nekat menganiaya dan menggasak emas serta berlian korban senilai Rp120 juta lantaran terjerat utang judi online.

Peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban awalnya tidak menaruh curiga karena pelaku merupakan kerabat yang sering berkunjung. Namun, saat sedang berbincang, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan cara mencekik leher serta memukuli bagian wajah dan kepala korban.