Kendaraan di persimpangan Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, tampak saling memberi jalan. Tak ada lagi isyarat merah, kuning, atau hijau dari lampu lalu lintas yang berdiri di setiap sudut persimpangan tersebut.
Menariknya, arus lalu lintas di persimpangan itu justru cenderung lebih teratur ketimbang saat lampu lalu lintas dioperasikan pada akhir Desember 2025 lalu. Kini, tak ada lagi nyala lampu yang mengatur kapan kendaraan mesti berhenti atau melaju.
Saat lampu lalu lintas diaktifkan, para pengendara justru mengeluh. Mereka yang terbiasa dengan pola saling memberi jalan merasa kehadiran lampu tersebut malah memicu kemacetan panjang.
“Kalau saya pribadi, mending tidak ada (lampu lalu lintas). Soalnya terasa malah lebih macet,” kata Anggit, warga Cimahi, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, jika nantinya dioperasikan secara permanen, kebijakan tersebut harus dibarengi kajian matang, termasuk menampung aspirasi para pengendara yang melintas setiap hari di persimpangan tersebut.
“Coba saja tanya pengendara maunya bagaimana, rata-rata mending tidak dipasang. Kalau memang mau dipasang, tanya juga ke warga bagusnya bagaimana. Kemarin terlalu sebentar nyalanya, jadi malah macet,” ujar Anggit.
Saat ini, lampu lalu lintas tersebut tidak lagi beroperasi normal. Lampu hanya diatur berkedip kuning (flashing) sebagai isyarat agar pengendara dari keempat sisi lebih berhati-hati saat melintas.
“Masih dievaluasi oleh Dishub provinsi, karena mereka yang memasang. Lampunya sementara diatur flashing sebagai warning light, nyala warna kuning saja,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang.
Pihaknya belum mengetahui kelanjutan operasional lampu lalu lintas tersebut. Keputusan pengoperasian secara permanen sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Tentunya nanti tunggu hasil evaluasinya seperti apa, kalau kami kan hanya penerima manfaat saja,” ucap Endang.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, mengatakan pemasangan lampu lalu lintas di persimpangan itu merupakan realisasi aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan sejak lama.
“Jadi sebelumnya di titik itu memang sudah ada lampu merah, hanya saja lama tidak diaktifkan. Ini realisasi aspirasi warga Cimahi, sudah lama meminta dan baru kali ini bisa dilaksanakan,” kata Adhitia, Selasa (23/12/2025).
Saat ini, lampu lalu lintas tersebut tidak lagi beroperasi normal. Lampu hanya diatur berkedip kuning (flashing) sebagai isyarat agar pengendara dari keempat sisi lebih berhati-hati saat melintas.
“Masih dievaluasi oleh Dishub provinsi, karena mereka yang memasang. Lampunya sementara diatur flashing sebagai warning light, nyala warna kuning saja,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang.
Pihaknya belum mengetahui kelanjutan operasional lampu lalu lintas tersebut. Keputusan pengoperasian secara permanen sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Tentunya nanti tunggu hasil evaluasinya seperti apa, kalau kami kan hanya penerima manfaat saja,” ucap Endang.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, mengatakan pemasangan lampu lalu lintas di persimpangan itu merupakan realisasi aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan sejak lama.
“Jadi sebelumnya di titik itu memang sudah ada lampu merah, hanya saja lama tidak diaktifkan. Ini realisasi aspirasi warga Cimahi, sudah lama meminta dan baru kali ini bisa dilaksanakan,” kata Adhitia, Selasa (23/12/2025).







