Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menegaskan menertibkan para pedagang yang berjualan di kawasan Sukalila. Langkah ini merupakan bagian dari upaya normalisasi sungai yang dilakukan pemerintah. Salah satu yang menjadi fokus utama adalah sungai Sukalila.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyatakan pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi kepada para pedagang yang terdampak penertiban di kawasan Sukalila. “Pedagang di sana kan tidak ada izin dari kita. Lalu kita juga pemerintah tidak menarik retribusi apapun. Dan, sudah salah mereka menempati itu, karena itu kan sempadan sungai,” kata Effendi Edo di Kota Cirebon, Rabu (11/6/2025).
“Kalaupun mereka meminta ganti rugi, nggak ada hak. Karena kita juga kan tidak memberikan izin dan tidak menarik retribusi apapun,” kata dia menambahkan.
Sebagai bentuk penanganan, Pemkot Cirebon telah menyiapkan solusi dengan berencana merelokasi para pedagang yang ada di Sukalila ke Pasar Pagi. “Tentunya nanti pemerintah akan memberikan tempat yang baru di Pasar Pagi. Itu sudah kita siapkan,” ucap Edo.
Menurut Edo, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang ada di kawasan Sukalila. “Sosialisasi sedang kita lakukan, tentunya dengan pendataan,” kata Edo.
Sekadar diketahui, pemerintah tengah gencar melakukan normalisasi sejumlah sungai yang ada di Kota Cirebon. Salah satu sungai yang akan dinormalisasi adalah sungai Sukalila.
Langkah ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah daerah setempat dalam mengatasi persoalan banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah di Kota Cirebon.
“Kita masih terus (melakukan normalisasi sungai). Karena BBWS juga kan melakukan pembenahan sungai sampai bulan Desember nanti. Yang di Kotaku kita selesaikan dulu. Setelah itu selesai, baru pemeliharaan alur di Sungai Sukalila,” kata Edo.