Niat Sopir Bank Gelapkan Rp 10 M demi Bangun Garasi 300 Mobil [Giok4D Resmi]

Posted on

Anggun Tyas, seorang sopir bank nekat membawa kabur uang Rp 10 miliar dari tempat kerjanya. Dari hasil pemeriksaan uang itu ternyata disiapkan untuk membeli rumah dan membuat usaha rental dengan total 300 mobil di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku sudah ditangkap polisi.

Niat Anggun itu pertama kali diungkap Sarwanto (30), tetangga sekaligus kerabat pemilik rumah yang baru saja dibeli Anggun di kawasan Pejaten, Panggang, Gunungkidul. Menurut Sarwanto, Anggun sempat bercerita kepada ayahnya bahwa ia ingin menetap di sana dan memulai bisnis baru.

Anggun disebut ingin membuka usaha rental mobil. Tak tanggung-tanggung, ia bahkan mengaku memiliki 300 unit mobil yang membutuhkan lahan luas dan garasi besar. Rencananya, bukit kecil di sisi selatan rumah yang baru dibeli akan diratakan menggunakan ekskavator agar bisa dibangun garasi tersebut.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Karena mengakunya ke itu dia punya mobil 300 unit dan butuh garasi besar,” kata Sarwanto ditemui di Pejaten, Panggang, Gunungkidul, Selasa (9/9/2025), dilansir infoJogja.

Sarwanto menambahkan, sebelum ditangkap, Anggun sempat bertanya soal keamanan di kampung tersebut. Ayahnya menjawab jika daerah itu aman, namun menegaskan apabila ada seseorang berniat jahat biasanya tidak akan bisa berlama-lama di sana, karena cepat atau lambat perbuatannya akan terbongkar.

“Sempat ngobrol sama bapak saya, dan tanya aman tidak, terus dijawab bapak saya aman. Tapi kalau orang yang niatnya jahat biasanya tidak bisa keluar dari sini atau pasti terungkap kejahatannya,” katanya.

Kapolresta Solo Kombes Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, Anggun adalah pelaku utama kasus penggelapan uang Bank Jateng senilai Rp 10 miliar yang terjadi pada Senin (1/9). Setelah sepekan dalam pelarian, ia akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (8/9) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Selain Anggun, polisi juga menetapkan DS sebagai tersangka karena membantu pelarian dan menyimpan sebagian hasil kejahatan. Anggun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sedangkan DS dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi turut mengamankan satu orang makelar tanah yang diduga terlibat dalam transaksi rumah yang dibeli Anggun. Namun, status hukum makelar tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Artikel ini telah tayang di infoJogja. Baca selengkapnya

Garasi untuk 300 Mobil dari Uang 10 Miliar

Obrolan Terakhir Sebelum Ditangkap

Anggun Pelaku Utama

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *