Terungkap sudah misteri kematian MR, bocah 11 tahun yang ditemukan tak bernyawa di toilet masjid Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Bocah tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan pria berusia 24 tahun berinisial G.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Majalengka kota. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban.
“Dalam 2×24 jam kami berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diduga melakukan tindak pidana karena telah menghilang nyawa seseorang,” kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, Selasa (21/10/2025).
“Pelaku inisial G usia 24 tahun,” imbuhnya.
Willy menjelaskan, sebelum dibunuh, korban tengah bermain sepeda di area masjid dan tiba-tiba dihampiri pelaku. Pelaku kemudian mengiming-imingi korban dengan uang Rp700 ribu agar mau diajak masuk ke dalam toilet.
Di situlah, pelaku melancarkan niat busuknya dan berniat mencabuli korban. Karena korban memberontak, pelaku menurut Willy panik dan mencekik korban hingga meninggal dunia.
“Pelaku ini ada indikasi perilaku menyimpang. Saat korban menolak dan berontak, pelaku kesal lalu mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok dan sobek. Setelah itu korban dicekik hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku panik dan langsung kabur meninggalkan lokasi. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
“Setelah menghilangkan nyawa langsung ditinggal. Pelaku pergi, kabur,” ujarnya.
Meski begitu, polisi saat ini masih menyelidiki dugaan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban. “Masih menunggu hasil lab forensik, kalau ke arah pencabulannya masih menunggu hasilnya,” kata Willy.
Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, korban dan pelaku sempat terekam kamera CCTV masjid. Dalam rekaman pasa Sabtu (18/10), pelaku terlihat memarkirkan motornya di depan gerbang masjid, disusul korban yang melintas dengan sepedanya.
Pelaku kemudian memanggil korban dan terlibat perbincangan. Pada pukul 15.48 WIB, pelaku sempat mengecek toilet masjid. Selang satu menit, pelaku dan korban masuk ke toilet secara bersamaan.
Setelah itu, hingga rekaman berakhir pukul 15.55 WIB, tidak lagi terlihat keberadaan keduanya hingga pukul 16.15 WIB, korban ditemukan penjual bakso dalam kondisi tak bernyawa di dalam toilet.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara atau seumur hidup.
“Pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung intensif,” tutup Willy.