Polisi menyerahkan Sani Sanjaya, jukir ilegal yang melakukan getok parkir di Balinggede, Kota Bandung ke Dishub. Dia diserahkan untuk dibina agar tak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi mengatakan, pelaku getok parkir itu tidak ditahan.
“Diserahkan kepada Dishub,” kata Heri dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (8/10/2025).
Menurut Heri, Sani akan dibina oleh Dishub Kota Bandung.
“Dibina saja dan dibina lagi di Dishub sebagai pengelola parkir,” ujarnya.
Heri sebut, aksi getok parkir yang dilakukan Sani dilakukan di lokasi yang bukan seharusnya.
“Lokasi parkir seharusnya untuk parkir motor, tapi diisi mobil,” ucapnya.
Dia juga mengungkap, Sani baru menjadi jukir di kawasan tersebut. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Info hasil riksa jukirnya baru bertugas di sana,” pungkasnya.