Kasus dugaan pemalsuan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang menyeret pria berinisial RR di Kabupaten Sukabumi kembali mencuat. Kasus yang sempat diungkap Polres Sukabumi pada 2022 ini kembali menjadi sorotan setelah pihak keluarga korban menuntut keadilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun infoJabar, pelapor kasus ini, Hoerudin Gozali, telah meninggal dunia pada 31 Januari 2023. Kematiannya menyisakan duka mendalam sekaligus kekecewaan karena tanah miliknya tak kunjung kembali.
Kuasa hukum keluarga almarhum, Diren Pandimas, menyoroti nasib tragis yang menimpa kliennya. Menurut Diren, tak hanya kehilangan kepala keluarga, istri almarhum, Hj Nurmalinda, kini dalam kondisi memprihatinkan akibat tekanan psikologis dari kasus yang berlarut-larut.
“Kondisi istrinya sangat mengkhawatirkan. Bahkan sekarang beliau kehilangan penglihatan akibat tekanan psikologis setelah meninggalnya Hoerudin,” ungkap Diren kepada infoJabar, Senin (5/1/2026).
Diren menilai penanganan kasus ini sangat lamban. Sejak dilaporkan pada 2019 hingga 2025, belum ada kejelasan nasib bagi korban. “Hampir enam tahun perkara ini menggantung tanpa kepastian. Ini bukan waktu yang sebentar,” tegasnya.
Kini, Diren telah menerima kuasa dari istri dan anak-anak almarhum untuk melanjutkan perjuangan hukum. “Kami akan meneruskan perjuangan almarhum Haji Hoer dan membongkar siapa mafia tanah sebenarnya,” sambungnya.
Diren juga membeberkan kondisi ekonomi keluarga korban yang kian terpuruk. “Istri almarhum sakit-sakitan. Mereka kini terpaksa tinggal di kontrakan sempit. Kondisi ini sangat memilukan,” jelas Diren.
Terpisah, KBO Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Sapri menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih berjalan dan tidak dihentikan (SP3). “Perkaranya masih dalam tahap penyidikan,” kata Sapri saat dikonfirmasi di Mapolres Sukabumi.
Sapri menjelaskan, kendala utama yang dihadapi adalah kelengkapan administrasi penyidikan. Berkas perkara sebenarnya sudah pernah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap I), namun dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai belum lengkap (P-19).
“Terakhir berkas sudah Tahap I, namun ada petunjuk jaksa yang perlu dilengkapi. Saat ini penyidik sedang berupaya memenuhi petunjuk tersebut agar kasus bisa segera disidangkan,” paparnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 1.400 meter persegi di kawasan Batusapi, Palabuhanratu. Pada 2012, Hoerudin menyewakan tanah tersebut kepada RR senilai Rp25 juta untuk jangka waktu lima tahun.
Namun, saat masa sewa berakhir pada 2017, tanah tersebut tidak kembali ke tangan Hoerudin. Secara mengejutkan, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama RR. Polisi kemudian menemukan indikasi pemalsuan SPH yang menjadi dasar terbitnya sertifikat tersebut.
“Ini praktik mafia tanah. Laporan sejak 2019 dengan korban Hoerudin Gozali ini sudah naik ke tahap penyidikan,” tegas Kapolres Sukabumi saat itu, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam keterangan sebelumnya.







