Kelakuan debt collector atau kolektor utang di Kabupaten Bandung kini sudah begitu meresahkan. Mereka tak segan mengambil kendaraan seseorang, bahkan kadang berujung dengan tindakan kekerasan.
Namun di Jalan Kopo Bihbul, Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, kelakuan debt collector ini akhirnya kena batunya. Polisi menangkap dua orang berinisial HA (35) dan MYSP (27) setelah menganiaya seorang driver ojol berinisial MI (25).
Kronologinya bermula pada Rabu (5/11/2025). korban saat itu sedang menurunkan penumpang di lokasi kejadian. Kemudian korban melihat driver ojol lainnya tengah diberhentikan dan kendaraannya tengah ditarik paksa oleh dua mata elang, HA dan MYSP.
“Driver lain itu diduga menunggak angsuran kredit,” kata Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, Jumat (7/11/2025).
Korban tadinya bermaksud melerai aksi yang dilakukan mata elang itu. Kemudian, korban meminta surat tugas kepada dua orang mata elang.
“Korban lantas berinisiatif mengimbau dan menanyakan surat tugas penarikan kepada kedua orang tersebut, sambil mendokumentasikannya dengan video menggunakan handphone-nya,” jelasnya.
Korban sempat merekam video yang membuat dua mata elang itu murka. Salah orang pelaku langsung mengambil dan merusak handphone milik korban.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Korban langsung meminta tanggungjawab kepada dua mata elang itu. Pelaku lainnya tiba-tiba melakukan pemukulan,” ungkapnya.
Setelah itu aksi tersebut dilerai oleh satpam salah satu toko di wilayah tersebut. Kemudian salah satu mata elang itu pelakukan pengancaman kepada para ojol yang sempat bersitegang.
“Salah satu pelaku sempat melontarkan ancaman dengan kalimat berbahasa Sunda, ‘Ke Mun Panggih Deui Di Jalan Beak’ (Nanti kalau ketemu lagi di jalan, habis),” ucap Hasbi.
Mendengar adanya laporan tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi. Kata dia, setelah itu dua mata elang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Margahayu.
“Kami langsung amankan terduga pelaku dan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku terkait dugaan kekerasan di muka umum dan perbuatan tidak menyenangkan/ancaman kekerasan. Perkembangan kasus akan kami laporkan kembali,” pungkasnya







