Pencabutan status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat tidak hanya berdampak pada aspek kelembagaan, tetapi juga memicu kekhawatiran akan nasib para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup pada operasional masjid bersejarah tersebut.
Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 tertanggal 7 Januari 2026, Pemprov Jabar resmi mencabut status tersebut sekaligus menghentikan pendanaan operasional rutin.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jabar Andrie Kustria Wardana menegaskan, pencabutan status ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil kajian matang yang telah berjalan sejak Desember 2025.
“Kepgub ini sudah berproses sejak Desember. Penerbitannya tidak bisa serta-merta karena membutuhkan kajian, policy brief, hingga serangkaian rapat,” ujar Andrie saat dihubungi, Kamis (8/1/2026).
Dasar utama pencabutan status ini berkaitan dengan persoalan aset. Masjid Agung Bandung berdiri di atas lahan wakaf, sehingga tidak tercatat sebagai aset Pemprov Jabar. Pemerintah berisiko melanggar regulasi jika terus mengucurkan dana operasional rutin untuk aset yang bukan milik daerah.
“Secara emosional tentu berat karena selama ini biaya listrik dan operasional lainnya sudah dianggarkan. Namun, karena ada potensi pelanggaran aturan jika membiayai aset non-pemprov, kami harus patuh pada regulasi,” jelasnya.
Di tengah polemik tersebut, Pemprov Jabar menaruh perhatian serius terhadap nasib para pekerja. Andrie menegaskan pemerintah berupaya agar kebijakan ini tidak memutus mata pencaharian puluhan pegawai di sana.
“Kami memikirkan nasib pekerja. Saat status ditarik, mereka diberi opsi: tetap mengabdi di Masjid Agung dengan dukungan DKM, atau tetap di bawah naungan Kesra namun ditugaskan di tempat berbeda,” katanya.
Ia menambahkan, opsi penempatan ulang tengah diproses. Pemprov berencana memindahkan para pekerja ke lokasi seperti Masjid Al Jabbar dan Masjid Pusdai agar mereka tetap memiliki kepastian kerja.
“Kami tidak ingin mereka kehilangan mata pencaharian. Saat ini kami sedang mereposisi penugasan ke Al Jabbar dan Pusdai. Tim sedang mengolah datanya,” ungkap Andrie.
Data Biro Kesra menunjukkan ada 23 pekerja yang terdampak. Mereka terdiri dari petugas kebersihan, petugas keamanan berstatus outsourcing, serta marbot yang masuk dalam skema pramubakti.
Selama 2025, Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran operasional Masjid Raya Bandung sebesar Rp2,3 miliar per tahun. Dana ini mencakup biaya listrik, internet, dan belanja SDM sebagai komponen terbesar.
Meski begitu, Andrie mengakui operasional masjid selama ini tidak sepenuhnya bergantung pada Pemprov. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) memiliki pemasukan mandiri dari kotak amal dan kerja sama pihak ketiga.
Ke depan, Pemprov Jabar tidak menutup pintu dukungan bagi masjid yang terletak di Alun-alun Bandung tersebut. Hanya saja, skema bantuan tidak lagi bersifat rutin bulanan, melainkan melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mekanisme yang memungkinkan adalah melalui usulan hibah. Namun, itu merupakan domain Bappeda dan BPKAD. Kami akan berperan dalam proses verifikasi dan memberikan rekomendasi. Peluangnya terbuka, hanya saja sifatnya tidak rutin setiap bulan,” lanjutnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Secara prinsip, Pemprov Jabar tetap membuka ruang bantuan bagi Masjid Agung Bandung sebagai rumah ibadah publik. “Intinya kami tetap memberikan dukungan untuk berbagai kegiatan. Masjid ini milik publik, jadi bagi kami tidak ada perubahan dalam hal fungsinya,” pungkas Andrie.







