Penghayat Kepercayaan di Kabupaten Kuningan mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang lalu. Hal ini dapat dilihat dalam data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan.
Pada tahun 2024 ada 447 penghayat kepercayaan di Kuningan, dengan rincian 233 penghayat kepercayaan laki-laki dan 214 penghayat kepercayaan perempuan. Di tahun 2025, jumlahnya naik menjadi 457 penghayat kepercayaan dengan rincian 238 penghayat kepercayaan laki-laki dan 219 penghayat kepercayaan perempuan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha memaparkan bahwa peningkatan tersebut merupakan hal yang wajar. “Di penganut kepercayaan kalau ada peningkatan yang wajar. Karena sekarang sudah bebas. Dan itu nggak masalah. Cuman meningkat saja,” tutur Yudi. Jumat (17/10/2025).
Yudi memaparkan, salah satu penyebab kenapa penganut kepercayaan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/201 yang menyebutkan bahwa kolom agama pada KTP dan KK bagi penghayat kepercayaan tidak boleh kosong. Menurutnya, sebelum adanya putusan MK tersebut, para penganut kepercayaan tidak menyebutkan dirinya sebagai penghayat kepercayaan di kolam agama KTP.
“Karena dulu itu kepercayaan belum diakui, sekarang diakui jadi berani menyebutkan dirinya aliran kepercayaan. Kan ada putusan MK-nya ni bahwa kepercayaan menjadi salah satu agama yang bisa dicantumkan di KTP-nya,” tutur Yudi
Bahkan, lanjut Yudi, di Kecamatan Cigugur, dulu banyak dari penganut kepercayaan di daerah tersebut mengisi kolom KTP nya dengan menggunakan nama agama mayoritas seperti Islam dan Kristen. Namun, setelah adanya putusan MK banyak dari mereka yang mencantumkan penghayat kepercayaan di kolom agama yang ada di KTP.
“Kita kan punya kecamatan heterogen yaitu Kecamatan Cigugur itu semua agama ada di sana. Ada komunitas Sunda Wiwitan. Dulu ketika dilarang itu mengaku Kristen, Islam. Nah setelah boleh kepercayaan dicantumkan, maka mereka pada balik sesuai kepercayaan. Jadi mereka rubah,” tutur Yudi.
Selain disebabkan karena adanya putusan MK yang menyebabkan banyak penghayat kepercayaan mencantumkan agamanya di KTP. Penyebab lain meningkatnya penghayat kepercayaan di Kuningan adalah karena adanya kelahiran anak dari orang tua para penghayat kepercayaan.
“Dari bayi lahir juga itu meningkat. Bayi lahir dari keturunan penghayat kepercayaan juga itu sudah diakui sama orang tuanya karena adanya Undang Undang itu bisa langsung didaftarkan. Sekarang mah sudah ada haknya,” tutur Yudi.
Yudi memaparkan, Disdukcapil Kuningan sendiri selalu terbuka terdapat masyarakat yang ingin berpindah agama di KTP asalkan semua syaratnya terpenuhi. Hal ini, lanjut Yudi, menunjukkan bahwa Kuningan merupakan daerah yang heterogen dan toleran.
“Kebebasan beragama sangat dilayani di kita. Dan di Disdukcapil juga dilayani sesuai dengan kepercayaan yang penting sesuai dengan data pendukungnya. Kayak orang masuk Islam itu syahadat, yang Kristen ada keterangan baptisnya. Yang kepercayaan juga sama harus ada keterangannya. Yang penting ada bukti dukung. 5 menit juga selesai, nggak ada sidang atau apa di kita mah,” pungkas Yudi.