Aksi di luar nalar dilakukan pasangan suami istri di Pangandaran WCJ (24) dan E (25). Mereka melakukan live streaming aktivitas seks demi menghasilkan pundi-pundi uang.
Puluhan juta rupiah diraup pasutri itu saat membuat konten syur dari kediamannya di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Selama melakoni aktivitas seks 3 jam dalam sehari, mereka mendapatkan keuntungan dari gift yang diberikan penonton.
“Duit yang mereka dapatkan dihasilkan dari gift para penonton dengan nominal variatif mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana kepada infoJabar, Selasa (24/6/2025).
Tak hanya melalui aplikasi khusus live streaming, keduanya juga menawarkan pelanggan untuk menyaksikan secara langsung melalui aplikasi WhatsApp atau video call seks (VCS).
“Apabila Ingin melihat langsung secara live melalui WhatsApp, harus DM dengan menawarkan harga mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per sesinya,” katanya.
“Jika harga sudah deal, pelaku memberikan nomor WhatsApp dan langsung menyuruh VC,” tuturnya menambahkan.
Dalam sehari, keduanya melakukan aktivitas live streaming selama 3 jam di waktu malam. Pendapatannya setiap sesi live streaming pun bervariasi.
“Dalam sehari pendapatan yang diterima dari gift sangat variatif, sehari kadang bisa lebih Rp 1 juta. Sementara kalo VCS dibayar dengan tarif Rp 300-500 ribu,” tuturnya.
Aksi ini sudah dilakoni keduanya sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Keduanya terjerembab ke aktivitas tak senonoh usai diberitahu temannya.
“Selama periode Januari-Juni 2025 ini telah meraup untuk sebesar Rp 64 juta,” kata dia.
Keduanya kini dijebloskan ke penjara. Polisi menjerat pasutri itu dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.