Nasib malang dialami sejumlah anak di wilayah Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Mereka diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh guru ngajinya.
Adalah AA, pria berumur 50 tahun itu diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap muridnya. Dalam kasus ini, pria tua itu dilaporkan 7 orang muridnya ke Unit PPA Polres Pangandaran.
Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias membenarkan informasi ini, laporan dugaan pencabulan ini diterima sejak 22 Agustus 2025 lalu dari salah satu keluarga yang anaknya menjadi korban.
“Jadi salah satu anak tersebut merasakan sakit di kemaluannya.dan langsung mengadu kepada orang tuanya, setelah itu mengadu kepada unit PPA,” kata Idas kepada wartawan di ruangan Satreskrim Polres Pangandaran, Rabu (9/10).
Menurut Idas, pelaku tidak sampai bersetubuh dengan korban, melainkan hanya memegang bagian sensitif tubuh korban.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tidak sampai berhubungan intim, jadi hanya dipegang-pegang saja,” terangnya.
Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi korban untuk melancarkan aksinya, dengan modus transfer ilmu.
“Jadi si guru ngaji ini menjanjikan untuk menurunkan ilmunya agar bisa cepat mengaji kepada para muridnya, lalu dilakukanlah perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Usai satu keluarga laporan, polisi dapatkan nama korban lain berjumlah enam orang. Bejatnya AA, melakukan aksi cabulnya di tempat ibadah.
“Pelaku melakukan aksinya di sebuah musala,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pria asal Kabupaten Ciamis itu mengakui perbuatannya. AA mengaku dimintai warga untuk menjadi guru ngaji di wilayah Mangunjaya. Namun dirinya malah melakukan perbuatan cabul kepada muridnya. Padahal ia memiliki istri dan anak.
“Guru tersebut sudah punya istri dan anak,” ucapnya.
Terduga pelaku terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 12 tahun penjara karena disangkakan, Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU No. 23 Tahuh 2002 sebagaimana dirubah beberapa kalo terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahuh 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.