Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi akhirnya merilis hasil uji laboratorium terkait limbah tambak udang PT Api Lautan Indonesia di Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Meski izin lingkungan perusahaan tersebut telah direstui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), penyebab utama munculnya busa yang sempat menghebohkan warga hingga kini masih menjadi misteri.
Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan (KPHL) DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengungkapkan bahwa sampel air limbah diambil tepat saat inspeksi mendadak (sidak) dilakukan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil uji lab, kualitas air limbah dinyatakan memenuhi baku mutu lingkungan. Arli juga mengirim hasil uji lab tersebut kepada infoJabar.
“Dari hasil sampel yang diambil dari outlet IPAL PT Api Lautan Indonesia pada tanggal 24 November 2025, hasil uji masih memenuhi atau di bawah baku mutu lingkungan,” ujar Arli kepada infoJabar, Rabu (10/12/2025).
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji (LHU) bernomor 187.04.01/LHU/LABLING-KABSMI/11/2025 yang diterima infocom, sejumlah parameter kunci memang menunjukkan angka aman.
Suhu air tercatat 26,8 derajat celcius, pH normal di angka 8,04, serta kadar Chemical Oxygen Demand (COD) sebesar 32 mg/L dan Biological Oxygen Demand (BOD5) sebesar 15 mg/L.
Angka tersebut masih jauh di bawah ambang batas maksimal baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Meski parameter kimia dasar dinyatakan aman, Arli mengakui hasil tersebut belum menjawab pertanyaan publik soal fenomena busa pekat di saluran pembuangan.
Ia beralasan, laboratorium internal DLH memiliki keterbatasan peralatan sehingga tidak bisa mendeteksi kandungan deterjen (surfaktan) yang menjadi pemicu utama busa.
“Kita menggunakan jasa lab internal DLH, diuji sesuai parameter yang bisa di lab DLH saja. Di kabupaten belum mampu semua parameter lingkungan diuji, termasuk salah satunya uji deterjen (surfaktan) belum bisa,” jelas Arli mengakui keterbatasan tersebut.
Padahal, parameter deterjen atau surfaktan inilah yang paling ditunggu publik untuk memastikan apakah buangan limbah tersebut benar-benar aman bagi ekosistem laut atau sekadar lolos administrasi.
Terkait polemik legalitas yang sempat simpang siur saat sidak, Arli memastikan tambak udang tersebut aman secara administrasi. Ia menyebut Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) perusahaan telah terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Persetujuan lingkungan sudah terbit via OSS, instansi penerbit Provinsi Jawa Barat ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur (Dedi Mulyadi) pada 11 Januari 2024,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, air berbusa yang keluar dari gorong-gorong di Pantai Cipatuguran, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi menarik perhatian pada keberadaan instalasi pipa dan jaringan listrik yang diduga melakukan aktivitas penyedotan air laut yang tampak tersambung pada struktur bangunan yang diduga difungsikan sebagai tambak.
Pantauan infoJabar, terlihat instalasi open intake (pengambilan langsung) sederhana menggunakan jaringan listrik dan pipa yang menjulur melalui semacam batuan pemecah ombak. Dokumentasi video instalasi itu direkam langsung oleh infoJabar pada Sabtu (22/11/2025).







