Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengeluarkan ultimatum untuk pengelola Pasar Caringin, Kota Bandung. Jika dalam dua pekan gagal menangani masalah persampahan, dia menegaskan akan menggunakan kewenangannya untuk menjatuhkan ancaman pidana bagi pengelola.
Pernyataan itu Hanif Faisol lontarkan saat melihat tumpukan sampah yang menggunung di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026). Menurutnya, pengelola bisa diancam pidana dengan Pasal 98 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jadi saya izin Pak Sekda, kalau ini dalam dua minggu tidak selesai, saya akan menggunakan kewenangan saya sebagai menteri menggunakan Undang-undang 32 Tahun 2009 Pasal 98, itu ada ancaman minimal 4 tahun,” kata Hanif Faisol langsung di hadapan Sekda Jabar Herman Suryatman.
“Kalau ini pasti minimal 4 tahun, karena ini disengaja,” tambahnya.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Hanif Faisol kemudian menyinggung tentang beban masalah sampah di Bandung Raya yang mencapai 4.400 ton sehari. Penanganan tersebut kata dia, tentu harus dilakukan secara progresif demi menekan timbulan sampah yang makin ekstrem.
Sementara di Kota Bandung, Hanif Faisol menyatakan pengelolaan sampah belum begitu memuaskan. Diketahui, dari 1.500 ton timbulan sampah per hari, dia menyebut pengelolaannya baru bisa mencapai 22 persen.
“Maka kami mohon dengan sangat agar Wali Kota berkenan mendorong lebih cepat pelaksanaan penanganan sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengamanatkan kepada Bupati dan Wali Kota sebagai penyelenggara, jadi Bupati dan Wali Kota memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelenggaraan sampah di kota dan kabupatennya,” ungkapnya.
“Kemudian tugas Gubernur adalah melakukan penilaian terkait dengan pelaksanaan penanganan sampah yang dilakukan oleh Bupati dan Wali Kota. Menteri memberikan arahan kebijakan dan penilaian kebijakan terkait dengan pengelolaan sampah. Sehingga sampah benar-benar menjadi kewenangan penuh Bupati dan Wali Kota dengan semua sumber dayanya, baik sumber daya keuangan maupun sumber daya manusia,” tambahnya.
Hanif pun mendorong Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk tak segan menjatuhkan sanksi kepada pengelola kawasan jika abai dalam mengelola sampahnya secara mandiri. Sanksi tersebut dibutuhkan supaya ada efek jera demi menekan masalah sampah yang kian kritis setiap harinya.
“Untuk pengelola kawasan, wajib mengelola sampahnya. Sekali lagi, ini sesuai dengan amanat Pasal 13 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, Pengelola Kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Jadi kepada Wali Kota, kiranya berkenan memberikan sanksi, baik perdata maupun pidana, apabila pengelola kawasan tidak mengindahkan hal tersebut,” ungkapnya.
“Saya akan mendukung sepenuhnya langka masif dari Pak Wali Kota untuk menegakkan hukum. Karena ini sudah cukup lama, tanpa penegakan hukum tidak akan berjalan. Kepada seluruh pengelola kawasan, baik pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, maupun permukiman, itu wajib menyelesaikan sampahnya. Pak Wali Kota kiranya berkenan untuk menelusuri satu per satu, sehingga ini akan mengurangi sumber sampah,” pungkasnya.







