Polisi berhasil mengungkap motif Ardiayana Akmal (23), pelaku pembunuh Jesika (15) yang jasadnya ditemukan di dasar aliran sungai di Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Sabtu (18/10/2025) lalu.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
AA, kini yang sudah di tetapkan sebagai tersangka ternyata selain melakukan pembunuhan juga melakukan rupadaksa saat korban dalam kondisi lemah tak berdaya usai di tikam pelaku.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, antara pelaku dan korban baru saling kenal sebelum insiden pembunuhan terjadi, mereka bertemu di sosial media.
“Tersangka yang merupakan mahasiswa ini belum lama mengenal korban yang merupakan siswa kelas 9 SMP dari media sosial, yakni pada Oktober 2025,” ujar Anom saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025).
Anom mengatakan, keduanya janjian untuk bertemu pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra 125 di sebuah sekolah di Kecamatan Tegalwaru.
“Korban dibawa ke rumah pelaku. Saat ada di rumah, pelaku mengajak korban berhubungan intim, akan tetapi korban menolak. Pelaku pun melakukan kekerasan dan merudapaksa korban yang sudah tidak berdaya hingga korban pun meninggal dunia,” katanya.
Pelaku yang panik membiarkan jasad korban di dalam kamarnya karena ada orang tuanya, sekitar pukul 01.00 WIB pelaku membopong korban dan dinaikkan ke sepeda motor untuk selanjutnya membuang jasad korban di sekitar aliran sungai yang berjarak 30 meter dari TKP.
“Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf b junto pasal 15 ayat 1 huruf g dan j UU RI No. 12/2022 tentang Kekerasan Seksual. Kemudian Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 UU RI No.23/2022 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.
Penyidik juga menerapkan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
“Pelaku juga dikenai Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian karena ada beberapa barang korban yang diambil pelaku. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 16 tahun,” pungkasnya.







