Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Mardiono. Penandatanganan SK dilakukan pada Rabu (1/10/2025)
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman saat akan menghadiri rapat paripurna DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
“Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman teman dan Kemenkum. Yang jelas saya sudah tanda tangani kepengurusan itu,” sambungnya.
Supratman mengatakan Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan PPP pada 30 September 2025. Kemudian, pihak Mardiono juga telah mengakses sistem administrasi badan hukum.
“Kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Dirjen AHU, maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, di mana menggunakan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah,” tuturnya.
Sebelumnya, Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah memilih Ketua Umum yang baru. Muhammad Mardiono kembali menjabat Ketum PPP usai terpilih secara aklamasi.
“Teman-teman media yang saya hormati, pertama-tama saya ingin menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono atas terpilihnya secara aklamasi dalam muktamar ke-10 yang baru saja kami ketuk palunya,” kata pimpinan sidang, Amir Usmara, di Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Amir mengatakan Muktamar X PPP sempat diwarnai keributan. Namun, ia menyebut total ada 30 DPW telah sepakat untuk mengadakan pemilihan Ketua Umum dan sepakat secara aklamasi untuk menunjuk Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.
“Kami sudah sepakat dengan seluruh DPW bahwa tadi memang kita sudah ketuk palu dan menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono yang terpilih secara aklamasi dan kita berikan kesempatan untuk menyusun kepengurusan bersama 8 formatur yang sudah terbentuk, yaitu 5 dari DPW dan 3 dari DPP mendampingi Pak Mardiono jadi 9,” ujar Amir.
Artikel ini telah tayang di