Menjaga Libur Nataru Tetap Aman saat Cuaca Tak Menentu di Ciamis

Posted on

Pesona alam Kabupaten Ciamis tak diragukan dan menjadi daya tarik wisata, seperti sungai yang jernih, air terjun yang indah, dan sejuknya pegunungan. Namun di balik pesona alam itu, cuaca ekstrem yang kini sulit diprediksi menjadi tantangan bagi para pengelola dan pelaku wisata di Ciamis kala menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.

Menyadari potensi risiko cuaca ekstrem, Pemkab Ciamis melalui Dinas Pariwisata Ciamis melakukan berbagai upaya sebagai langkah antisipasi. Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran yang menjadi panduan bersama agar liburan akhir tahun di Ciamis dapat dinikmati dengan aman, nyaman, dan menyenangkan.

*Surat Edaran Nomor 500.13/1082/Dispar/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026* menjadi pedoman bagi para pelaku usaha pariwisata, pengelola destinasi, serta desa wisata. Bukan hanya sekadar imbauan administratif, melainkan ajakan untuk lebih peduli pada keselamatan wisatawan.

Sekretaris Dinas Pariwisata Ciamis Dian Kusdiana alias Udeng menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan langkah persiapan dan kesiapsiagaan Dinas Pariwisata dalam menghadapi peningkatan kunjungan wisatawan pada periode libur akhir tahun.

“Surat edaran ini ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata, pengelola destinasi pariwisata, serta pengelola desa wisata agar melakukan persiapan secara optimal dalam penyelenggaraan kegiatan wisata,” ujar Dian Udeng, Rabu (17/12/2025).

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pariwisata mengimbau agar seluruh pengelola destinasi wisata menyiapkan sarana dan prasarana pendukung yang memadai guna menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban pengunjung. Pengelola juga diminta untuk melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP), standar keselamatan wisata, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten.

Selain itu, penerapan prinsip Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di setiap destinasi wisata harus terus dilaksanakan untuk menjaga kualitas pelayanan pariwisata.

“Pengelola destinasi wisata diimbau agar memperhitungkan daya dukung dan daya tampung wahana maupun fasilitas yang dikelola, serta melakukan perawatan fasilitas secara berkala,” tegasnya.

Dian juga mengimbau agar pengelola destinasi wisata bekerja sama dengan UMKM setempat dalam penyediaan kebutuhan wisatawan sebagai upaya mendukung perekonomian masyarakat. Di samping itu, pengelola diwajibkan menyediakan perlindungan asuransi bagi wisatawan.

Dalam rangka kesiapsiagaan terhadap potensi bencana, pengelola destinasi wisata diminta menyediakan informasi jalur evakuasi, memasang papan titik kumpul, serta menyampaikan imbauan dan peringatan kepada pengunjung melalui media informasi yang tersedia.

“Pengelola juga diharapkan bertindak secara responsif apabila terjadi kondisi kedaruratan. Pengelola dan pengunjung dapat menghubungi PUSDALOPS BPBD di nomor 0811-2316-567, Layanan *Call Center* Kepolisian 110, serta puskesmas terdekat,” ungkapnya.

Melalui penerbitan surat edaran tersebut, Dinas Pariwisata berharap seluruh pemangku kepentingan pariwisata meningkatkan kesiapan dan koordinasi agar kegiatan wisata selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berlangsung aman, tertib, dan lancar.

“Surat edaran ini diharapkan mampu mendorong pelaku dan pengelola wisata lebih waspada terhadap anomali cuaca. Kami juga mengingatkan pentingnya antisipasi lonjakan pengunjung serta koordinasi dengan PUSDALOPS apabila terjadi kondisi darurat,” pungkasnya.