Menguak Alasan di Balik Larangan Masuk ke Pulau Kunti Sukabumi

Posted on

Kawasan Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGG) menyimpan satu titik yang selalu menjadi perhatian, yakni Pulau Kunti. Terletak di ujung semenanjung Ciwaru, Sukabumi, kawasan ini kini tertutup bagi aktivitas wisata massal.

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga warisan geologi dan hayati yang tak ternilai harganya.

Sebutan ‘Kunti’ sering kali dikaitkan dengan kesan horor yang beredar di kalangan masyarakat. Di balik penamaan Pulau Kunti, terdapat penjelasan logis. Di area tersebut terdapat gua-gua laut yang terbentuk dari erosi batuan selama ribuan tahun.

“Proses pembentukan gua ini dimulai dengan erosi yang disebabkan oleh gelombang laut yang terus-menerus menghantam tebing batuan. Seiring waktu, erosi ini mengikis batuan hingga membentuk rongga-rongga yang semakin membesar. Proses ini menunjukkan bagaimana kekuatan alam dapat membentuk struktur geologi yang unik dan menarik” kata Mudrika, pegiat wisata sekaligus anggota HPI (Himpunan Perahu Wisata Indonesia) kepada infoJabar kala itu, Sabtu (25/1/2025).

Suara ombak yang menghantam gua-gua berongga di batuan karang membuat udara yang terperangkap keluar dengan tekanan tinggi, sehingga menciptakan suara melengking menyerupai tawa perempuan, yang sering kali dikaitkan dengan kuntilanak, makhluk halus dalam mitologi Indonesia. Penamaan ini sebenarnya adalah bentuk kearifan lokal yang secara tidak langsung mencegah orang agar tidak sembarangan mendekati area karang yang tajam dan berbahaya.

“Sama seperti nama pulaunya Pulau Kunti, kalau bicara kisah turun temurun konon dulu ada suara tertawa mirip dengan suara kuntilanak ketawa. Namun kalau secara keilmuannya, suara mirip tawa itu karena hempasan gelombang laut ke pulau yang melewati rongga-rongga batuan purba yang ada di pulau ini berusia sekitar 55 hingga 65 juta tahun, memberikan gambaran tentang bagaimana proses geologi membentuk pulau ini selama jutaan tahun” papar Mudrika.

Status legal Pulau Kunti adalah bagian dari Cagar Alam Cibanteng. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990, cagar alam adalah tingkat perlindungan tertinggi dalam konservasi di Indonesia. Berbeda dengan Taman Nasional yang memiliki zona pemanfaatan wisata, Cagar Alam murni diperuntukkan bagi perlindungan proses alam dan penelitian ilmu pengetahuan.

“Saya sampaikan, memang sebenarnya dari dulu Pulau Kunti tidak diperbolehkan ada kegiatan apapun di kawasan itu. Karena itu merupakan kawasan Konservasi, baik Pulau Kunti maupun pasir putih” kata Iwan Setiawan, Kepala Resor (Lares) Cikepuh, kepada infoJabar saat itu Jumat (1/12/2023).

Menurut Iwan, sejak menjadi salah satu kawasan Ciletuh Palabuhanratu UNESCO Globar Geopark (CPUGG) banyak kegiatan masyarakat di kawasan itu. Padahal menurutnya aktivitas itu ilegal.

“Ada kegiatan di sana itu dari dulu ilegal, tidak boleh berdasarkan aturan UU no 5 Tahun 1990 itu tidak boleh, tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistmenya, makanya kemarin bukan apa-apa ini jadi beban moral juga baik untuk KLHK, ataupun Geopark” ujarnya.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menegaskan bahwa pelanggar yang masuk tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Larangan ini diperketat untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang sempat terganggu oleh aktivitas swafoto dan sampah dari kunjungan wisatawan yang tidak terkendali.

Pulau Kunti ditetapkan sebagai cagar alam karena memiliki struktur batuan melange yang merupakan kumpulan batuan yang terbentuk dari proses subduksi lempeng tektonik yang memakan waktu ribuan hingga jutaan tahun. Proses pembentukan batuan melange hanya terdapat di lokasi tertentu, seperti zona subduksi (palung laut dalam) atau zona kolisi lempeng tektonik, tempat batuan dasar laut dan sedimen tercampur dan membentuk batuan.

Selain struktur geologi, Pulau Kunti juga merupakan habitat bagi pohon santigi (Pemphis acidula), vegetasi pesisir yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang sangat tinggi. Santigi dikenal sebagai pohon dengan pertumbuhan yang sangat lambat. Karakteristik batangnya yang keras, berlekuk eksotis, dan tahan terhadap salinitas tinggi menjadikannya target utama perburuan ilegal untuk dijadikan bahan bonsai kelas atas.

Keunikan geologi di Pulau Kunti menjadikannya situs yang rapuh, sekaligus menimbulkan ancaman bagi kelestarian santigi yang memiliki tingkat pertumbuhan yang lambat. Penutupan akses manusia merupakan langkah preventif untuk mencegah kepunahan lokal spesies santigi serta menjaga struktur batuan melange karena batuan ini bersifat tidak terbarukan.

Penutupan akses ke Pulau Kunti bukan hanya langkah untuk melindungi alam, tetapi juga merupakan bentuk mitigasi risiko keselamatan pengunjung. Secara geografis, kawasan ini berhadapan langsung dengan Samudra Hindia yang dikenal memiliki karakteristik gelombang yang bervariasi dan berpotensi berbahaya. Struktur geologi Pulau Kunti yang didominasi oleh batuan karang dan gua-gua laut (sea caves) juga menyimpan bahaya.

Batuan Melange di area ini memiliki permukaan yang sangat tajam, licin, dan tidak stabil. Risiko terpeleset, terjepit di antara celah batu, hingga potensi longsoran batuan karang yang terkikis abrasi adalah potensi bahaya yang tinggi. Mengingat lokasinya yang terisolasi dari akses medis darurat, evakuasi jika terjadi kecelakaan akan memakan waktu yang sangat lama.

Asal Usul Penggunaan Nama Pulau Kunti

Mengapa Kawasan Pulau Kunti Terlarang bagi Manusia?

Keamanan dan Mitigasi Risiko di Balik Keindahan Pulau Kunti

Gambar ilustrasi