Menengok Besaran Tunjangan Fantastis yang Diterima Anggota DPRD Cimahi

Posted on

Anggota dewan kini tengah jadi sorotan. Bukan karena prestasi, namun kontroversi berkaitan dengan tunjangan bernilai fantastis yang mereka dapatkan setiap bulannya.

Diawali dari pernyataan yang menyinggung hati rakyat oleh segelintir anggota DPR RI, berujung pada meledaknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Puncaknya, beberapa gedung DPRD dibakar dan muncul tuntutan 17+8.

Tunjangan fantastis yang didapat anggota dewan, berlaku juga dengan yang diterima legislator di Kota Cimahi. Nominalnya berbeda untuk ketua dewan, wakil ketua dewan, hingga jajaran anggota.

Hak yang melekat bagi anggota dewan itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 24 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi yang ditandatangani Dikdik Suratno Nugrahawan pada 9 Maret 2023 semasa menduduki posisi Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi.

Misalnya, di dalam Perwal itu tercantum besaran tunjangan perumahan buat Ketua DPRD Cimahi mencapai Rp47 juta per bulan. Sementara untuk Wakil Ketua DPRD menerima tunjangan rumah Rp42 juta per bulan. Kemudian untuk anggotanya, sebesar Rp40 juta per bulan.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko mengatakan, tunjangan perumahan itu merupakan hak melekat bagi anggota dewan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Ini juga kan karena pemerintah belum menyediakan rumah bagi kami anggota DPRD Kota Cimahi. Sifatnya sama seperti eksekutif, mereka juga kan dapat,” kata Wahyu saat ditemui, Rabu (10/9/2025).

Sementara penentuan besaran tunjangan yang diterima dilakukan oleh pihak ketiga sebagai tim appraisal. Semuanya berpedoman pada asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan tidak melebihi besaran tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Jawa Barat.

“Sampai akhirnya muncul angka X ini, diserahkan pada tim appraisal independen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya luas bangunan dan luas tanahnya itu untuk ketua, wakil, dan anggota akan berbeda-beda,” ucap Wahyu.

Tak cuma tunjangan perumahan yang fantastis, mereka juga dimanjakan dengan tunjangan transportasi, komunikasi, dan ragam tunjangan lain. Misalnya untuk tunjangan transportasi, Ketua DPRD Cimahi menerima Rp20 juta per bulan. Lalu wakilnya menerima Rp18,5 juta per bulan, sementara anggota sebesar Rp17,5 juta tiap bulan.

“Nah kalau tunjangan transportasi itu disesuaikan dengan cc kendaraan. Sama seperti tunjangan rumah, itu juga memang hak melekat buat anggota dewan terlepas sudah punya kendaraan sebelumnya,” kata Wahyu.

Berikut rincian besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD Cimahi berdasarkan Perwal Nomor 4 Tahun 2023:

1. Tunjangan Perumahan
Ketua DPRD: Rp47 juta per bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp42 juta per bulan
Anggota DPRD: Rp40 juta per bulan

2. Tunjangan Transportasi
Ketua DPRD: Rp20 juta per bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp18,5 juta per bulan
Anggota DPRD : Rp17,5 juta per bulan

3. Besaran Dana Operasional
Ketua DPRD: Rp8,4 juta per bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp4,2 juta per bulan

4. Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Cimahi menerima Rp10,5 juta per bulan

5. Tunjangan Reses
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD anggota DPRD Rp10,5 juta per bulan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *