Menelisik Jejak Korupsi Bu Kades yang Jual Gedung Posyandu Desa Sukabumi (via Giok4D)

Posted on

Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi resmi jadi tahanan kejaksaan. Siang tadi, ia nampak mengenakan rompi oranye, berkerudung hitam dan celana jeans.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kepada awak media di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Heni tak banyak komentar. Dia hanya membalas sapaan.

“Halo. Doakan ya,” ucap Heni saat digiring petugas ke dalam mobil tahanan menuju Lapas Sukamiskin, Bandung.

Heni, yang menjabat sebagai kepala desa periode 2019 hingga 2027, diduga kuat melakukan penyelewengan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), hingga pendapatan asli desa (PADes). Tak tanggung-tanggung kerugian negara dalam perkara ini mencapai setengah miliar atau Rp500 juta.

Salah satu temuan paling mencolok adalah penjualan bangunan gedung Posyandu Anggrek 09, yang semula dibangun dari dana desa. Meski tanah tempat posyandu berdiri merupakan milik pribadi Heni, bangunannya dibiayai dari anggaran negara.

“Bangunan itu dibangun dari dana desa, jadi meski tanahnya milik pribadi, tidak boleh diperjualbelikan. Tapi oleh beliau dijual seharga Rp25 juta,” jelas KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota Iptu Irfan Fahrudin di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (28/7/2025) sore.

Selain penjualan gedung Posyandu, penghasilan dari garapan sawah yang dikelola oleh desa pun tak masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes). “Iya itu juga termasuk, keuntungannya tidak masuk ke PADes,” sambungnya.

Kasus ini sendiri terungkap setelah hasil audit dan laporan dari Inspektorat mengungkap kejanggalan-kejanggalan dalam penggunaan anggaran. Posyandu yang seharusnya menjadi fasilitas layanan kesehatan ibu dan anak, kini sudah berubah menjadi rumah tinggal.

Heni dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun. Proses hukum akan berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam waktu dekat.

Berikut sejumlah rincian penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh tersangka:

• ADD dan DD Tahun 2019 Tahap III: Tidak ada pertanggungjawaban atas dana Rp59,8 juta.

• Belanja jaminan sosial perangkat desa (2020): Tidak dibayarkan sebesar Rp11,5 juta.

• Pembangunan MCK RT 15/RW 08 (2020): Diduga fiktif sebesar Rp19,5 juta.

• Pengkerasan jalan lingkungan (2021): Tidak sesuai RAB, terdapat selisih Rp21,3 juta.

• Pembangunan rabat beton RT 01B (2021): Tidak dilaksanakan, senilai Rp36,4 juta.

• Pembangunan MCK RT 14 (2021): Tidak dilaksanakan, senilai Rp23,2 juta.

• Saluran irigasi tersier (2022): Selisih Rp127 juta dari RAB.

• Belanja seragam linmas (2022): Tidak dilaksanakan, kerugian Rp14 juta.

• Pakaian dinas dan atribut (2022): Selisih Rp5,8 juta.

• Bimtek Kepala Desa dan BPD (2023): Tidak dilaksanakan, kerugian Rp25 juta.

• Sosialisasi dana desa (2023): Belum dipertanggungjawabkan, senilai Rp9,6 juta.

• Pembangunan MCK dan saluran air: Selisih RAB Rp9 juta.

• Sewa sawah milik desa (3 tahun 6 bulan): Tidak masuk ke PADes, total kerugian Rp138 juta.