Menanti Pemekaran Jampang Sukabumi

Posted on

Sudah lebih dari dua dekade berlalu. Namun bagi masyarakat Pajampangan di selatan Kabupaten Sukabumi, perjuangan memekarkan diri menjadi kabupaten baru belum juga menemukan titik terang. Harapan itu kini kembali disuarakan, saat wacana pencabutan moratorium pemekaran daerah mencuat dari pusat.

Hendra Permana, mantan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2004-2009, membuka dokumen lama, kajian akademik dari LPM Universitas Padjadjaran tahun 2006. Kajian yang telah merekomendasikan agar Kabupaten Sukabumi dimekarkan menjadi dua atau tiga wilayah administratif.

Dalam lembar-lembar itu, tercantum dengan rinci yakni Kabupaten Sukabumi induk, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Jampang di selatan.

“Secara geografis Kabupaten Jampang sangat penting dan prioritas untuk mekar atau Kabupaten tersendiri, karena pertimbangan luas wilayah dan akses jarak dan transportasi ke ibukota kabupaten sebagai pusat pelayanan masyarakat yang sangat jauh dan menyulitkan,” kata Hendra, yang juga menjadi bagian dari Panitia Khusus Pemekaran kala itu kepada infoJabar, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, upaya pemekaran bukan sekadar ambisi politik, tapi kebutuhan administratif yang bersandar pada kenyataan geografis. Wilayah selatan Sukabumi terbentang luas, namun akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan kerap terhambat oleh jauhnya jarak dan infrastruktur yang tertinggal.

“Sudah punya rujukan kajian ilmiah hasil LPM Unpad yang bisa dipertanggungjawabkan, dibandingkan pertimbangan opsi wacana baru yang muncul saat ini,” ujarnya.

Apa yang dimaksud Hendra sebagai ‘wacana baru’ adalah rencana sebagian wilayah Sukabumi Utara digabungkan ke Kota Sukabumi, sebuah opsi yang menurutnya justru bisa menimbulkan ketimpangan baru.

Suara serupa datang dari Henda Pribadi, mantan Ketua Presidium Kabupaten Jampang. Ia mengutip Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 1990 sebagai tonggak awal bahwa pemekaran Jampang adalah bagian dari Program Jangka Panjang Daerah.

“Pemekaran Kabupaten Jampang adalah amanat Keputusan Gubernur No. 31 Tahun 1990 dari Program Jangka Panjang Daerah, sudah 34 tahun lebih tidak terwujud,” ucapnya.

Sejak tahun 2016, Forkoda CDOB Jawa Barat telah menetapkan Jampang sebagai salah satu Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) bersama Kabupaten Sukabumi Utara. Nama Kabupaten Jampang bahkan tercatat dalam daftar 173 daerah yang dinilai layak oleh DPD RI dan FORKONAS. Namun semua terhenti oleh kebijakan moratorium pemekaran dari pemerintah pusat.

Ketua Forkoda Jabar, Bayu Risnandar, turut mempertegas perjuangan pembentukan DOB ini telah berjalan optimal. “Telah dilakukan secara optimal bersama seluruh CDOB se-Indonesia melalui FORKONAS. Pada tahun 2016 melalui DPD RI telah ditetapkan 173 CDOB layak termasuk Kabupaten Jampang,” katanya.

Bagi masyarakat Pajampangan, pemekaran bukan sekadar kebutuhan birokrasi. Pemekaran adalah jalan menuju kesejahteraan. Hal ini disampaikan dengan tegas oleh H. Isep Mahesa, Ketua Yayasan Forum Silaturahmi Baraya Baraya Pajampangan (YFSBBP).

“Pemekaran akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pajampangan. Sudah saatnya ini diwujudkan,” tuturnya.

Kini, para tokoh masyarakat Jampang berencana untuk kembali menyampaikan aspirasi ini secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD. Mereka menilai, dengan pencabutan moratorium yang mulai dibahas, saatnya dokumen-dokumen yang selama ini disimpan rapat kembali dibuka.

“Kami akan mendatangi Pemerintah Daerah Bupati dan DPRD untuk menyampaikan hal ini bersama tokoh masyarakat penggiat pemekaran,” ujar Hendra.

Wilayah yang diusulkan masuk dalam Kabupaten Jampang meliputi 18 kecamatan, yaitu Nyalindung, Jampang Tengah, Purabaya, Curugkembar, Sagaranten, Cidadap, Cidolog, Pabuaran, Lengkong, Kalibunder, Tegalbuleud, Cimanggu, Jampang Kulon, Cibitung, Waluran, Surade, Ciemas, dan Ciracap.

Belakangan, dua kecamatan lainnya, yakni Simpenan dan Gegerbitung yang berada di selatan Sungai Cimandiri, juga diusulkan masuk, menjadikan total usulan menjadi 20 kecamatan.