Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka YS menilap uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun 2022 untuk keperluan trading.
Saat dihadirkan di Konferesi Pers, YS tertunduk lesu. Mengenakan masker dan baju tahanan tanpa mengeluarkan sepatah dua kata. Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengatakan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kabupaten Pangandaran, total kerugian negara mencapai Rp706.126.500, terdiri dari DD sebesar Rp649.800.000 dan ADD sebesar Rp56.326.500.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan audit inspektorat, ada kerugian keuangan negara, maka penyidik telah menetapkan saudara YS (Mantan Sekdes Sukaresik) sebagai tersangka,” kata Andri saat Konferensi Pers di Makopolres Pangandaran Selasa (18/11/2025) sore.
Menurutnya, YS terbukti melakukan tindakan melawan hukum, dimana dalam mencairkan DD tersebut tanpa sepengetahuan kepala desa dan Kaur Keuangan. “Dengan menggunakan dokumen pencairan keuangan yang dipalsukan, termasuk memalsukan tanda tangan” ucapnya.
Kemudian YS melakukan modus kedua dengan menyuruh Kaur Desa untuk mencairkan keuangan, lalu mengambil uangnya dengan alasan untuk kegiatan, padahal digunakan untuk keperluan pribadi.
Tersangka tetap membuat surat laporan pertanggungjawaban, padahal kegiatannya tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif.
“Sebagian uang itu juga digunakan untuk trading online,” ucapnya.
Ia menerangkan, hasil pemeriksaan pelaku setidaknya ada 33 saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi tersebut. Termasuk kepala desa yang menjabat saat ini.
“Di sini kita sita dokumen administrasi keuangan DD dan ADD, serta buku kas umum ,kas pembantu, mutasi rekening di tahun 2022 lalu dan uang tunai,” terangnya.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Inspektorat dan juga Ahli Hukum Pidana Unikom untuk pembuktian. Akibat perlakuan tersebut YS dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau yang telah diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2020 Tahun 2001, dengan ancaman Seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Ihwal tersangka lain, pihak kepolisian Polres Pangandaran mengaku masih mendalami hal tersebut. “Kita berkomitmen untuk menangani kasus ini hingga tuntas dan transparan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan status YS sebagai sekdes sudah mundur dari jabatannya setelah pemeriksaan. “Kami pastikan bahwa YS sudah mundur dari Pemerintahan Desa (Pemdes) Sukaresik,” ucpanya singkat.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
