Warga Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Pada hari ini, Selasa 27 Januari 2026, layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Bandung. Kehadiran mobil SIM Keliling diharapkan dapat membantu masyarakat menghemat waktu serta menghindari antrean panjang di kantor kepolisian.
Berikut informasi lengkap mengenai lokasi SIM Keliling Bandung hari ini, jam operasional, serta syarat perpanjangan SIM yang perlu diperhatikan pemohon.
Layanan SIM Keliling di Kota Bandung dibagi ke dalam dua armada, yakni Bus SIM Keliling 1 dan Bus SIM Keliling 2, yang masing-masing beroperasi di lokasi berbeda setiap harinya.
Selasa, 27 Januari 2026: MCD Pasirkoja (Jl. Soekarno Hatta No. 128-130)
Rabu, 28 Januari 2026: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur)
Kamis, 29 Januari 2026: The Kings (Jl. Kepatihan)
Jumat, 30 Januari 2026: MCD (Jl. Soekarno Hatta No. 610)
Sabtu, 31 Januari 2026: Metro Indah Mall (Jl. Soekarno Hatta No. 590)
Selasa, 27 Januari 2026: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1)
Rabu, 28 Januari 2026: Ubertos (Jl. AH Nasution)
Kamis, 29 Januari 2026: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1)
Jumat, 30 Januari 2026: BPRKS (Jl. Leuwipanjang No. 149)
Sabtu, 31 Januari 2026: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur)
Dengan jadwal tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan lokasi terdekat sesuai aktivitas harian masing-masing.
Khusus hari Selasa, 27 Januari 2026, layanan SIM Keliling tersedia di dua titik berikut:
Bus 1: MCD Pasirkoja, Jl. Soekarno Hatta No. 128-130
Bus 2: Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1
Warga disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya.
Adapun waktu operasional layanan SIM Keliling Bandung adalah sebagai berikut:
Pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
Perlu diketahui, layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila kuota harian telah terpenuhi, pelayanan dapat ditutup lebih cepat dari jadwal.
Selain mobil SIM Keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM di beberapa gerai resmi berikut:
d’Botanica (Lantai LG)
Alamat: Jl. dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran.
Mall Pelayanan Publik Kota Bandung
Alamat: Jl. Cianjur No. 34.
Satpas Polrestabes Bandung
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Alamat: Jl. Jawa.
Gerai tersebut dapat menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat mendatangi layanan keliling.
Sebelum datang ke lokasi, pemohon wajib menyiapkan dokumen dan memenuhi ketentuan berikut:
SIM asli yang masih berlaku (tidak melewati masa tenggang).
KTP asli atau Suket (Surat Keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia.
Disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Pemohon wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon wajib memproses penerbitan SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan melampirkan e-KTP.
Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian (menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta lulus tes visus mata) sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 7.
Sebagai informasi tambahan, perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika pemohon terlambat satu hari saja, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus mengurus pembuatan SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek tanggal kedaluwarsa SIM dan segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling maupun gerai resmi yang tersedia di Kota Bandung.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses administrasi berkendara menjadi lebih mudah, tertib, dan efisien bagi seluruh pengguna jalan.
