Gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil kini semakin panjang. Setelah bersikukuh supaya sang mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengakui identitas anaknya, kini muncul kubu baru yang menambah panjang perkara di pengadilan.
Kubu tersebut adalah Revelino Tuwasey, pria yang mengaku sebagai ayah biologis dari Lisa Mariana. Revelino bisa masuk di tengah-tengah perkara, setelah Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan putusan sela pria yang menjadi penggugat intervensi ini.
Padahal, sejak mendaftarkan perkaranya pada 5 Mei 2025 dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg, Lisa Mariana ngotot menantang Ridwan Kamil untuk tes DNA. Lisa berani bersuara setelah membuka dugaan perselingkuhannya dengan RK lewat media sosialnya.
Selain hak identitas anak, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil untuk membayar uang sebesar Rp 16,6 miliar. Uang itu diklaim sebagai bentuk ganti rugi untuk Lisa yang mengalami guncangan psikologis, dengan rincian kerugian materiil Rp 6,6 miliar dan kerugian immateril Rp 10 miliar.
Selain itu, Lisa Mariana menuntut hal lain dari Ridwan Kamil. Mantan model majalah dewasa tersebut meminta Hakim PN Bandung untuk menyita aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung jika sang mantan gubernur tidak dapat membayar isi putusan apabila dikabulkan. Lalu, Lisa meminta kepada majelis supaya menghukum Ridwan Kamil untuk membayar Rp 10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.
Kemudian, pihak Ridwan Kamil merespons dengan menohok soal isi gugatan Lisa Mariana. Mereka menganggap gugatan itu ngawur karena materinya mengada-mengada. Kubu RK bahkan menuding Lisa Mariana justru mendapatkan keuntungan setelah membeberkan kasus dugaan perselingkuhan dengan sang mantan Gubernur Jabar.
Bahkan, pihak Ridwan Kamil secara blak-blakan mengklaim telah mengantongi kebohongan Lisa Mariana usai membongkar aib dugaan perselingkuhan salah satunya, soal dugaan kebohongan yang sudah muncul dari usia kehamilan hingga persalinan Lisa.
Jauh sebelum putusan sela yang dikabulkan Hakim PN Bandung, kubu Revelino telah muncul di tengah sidang gugatan. Revelino diwakili pengacaranya, Fikri Wijaya, dan menegaskan bahwa dia adalah ayah biologis dari Lisa Mariana.
Fikri juga menunjukkan bukti chat Lisa Mariana dengan Revelino Tuwasey. Kata Fikri, chat itu terjadi saat Lisa mengandung anaknya dengan usia kehamilan 2 bulan.
Perkara kemudian makin memanas setelah pihak Ridwan Kamil melayangkan gugatan balik. Ridwan Kamil bahkan menuntut Lisa untuk membayar kerugian senilai Rp 105 miliar.
Gugatan itu akan dilayangkan ke PN Bandung. Lisa Mariana dianggap telah merugikan nama Ridwan Kamil setelah menyebarkan berita hoaks soal dugaan perselingkuhan.
Setelah itu, kubu Revelino Tuwasey pun muncul di tengah gugatan Lisa Mariana. Mereka meminta supaya Hakim PN Bandung untuk menolak gugatan Lisa karena mengklaim sebagai ayah biologis dari anak yang diributkan sang mantan model majalah dewasa.
Tak hanya itu saja. Kubu Revelino juga menyatakan siap untuk menjalani tes DNA. Dalam permohonan intervensi itu, Revelino menyatakan bahwa dia memiliki dan kepentingan langsung terhadap perkara ini.
Hingga kemudian, Hakim PN Bandung menjatuhkan putusan sela dari gugatan intervensi kubu Revelino. Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan intervensi itu dan menyatakan bahwa Revelino merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap gugatan yang sedang berjalan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ada beberapa bukti yang menguatkan Revelino sehingga menjadi penggugat intervensi. Di antaranya bukti chat dari Lisa Mariana kepada Revelino, di mana Lisa mengakui bahwa anak balita CA adalah darah daging Revelino. Lalu, foto kelahiran CA yang dikirim Lisa kepada Revelino, hingga pernyataan terbuka Revelino sebagai ayah biologis dari anak tersebut.
Usai persidangan, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, putusan sela ini menjadi langkah awal pihaknya dalam melawan gugatan Lisa Mariana. Sehingga menurutnya, gugatan Lisa terindikasi lemah secara konstruksi hukum.
“Karena yang disampaikan majelis hakim ini ada hubungan hukum antara Revelino dengan Lisa Mariana. Dengan tiga bukti ini menunjukkan indikasi bahwa gugatan Lisa Mariana secara hukum itu lemah, secara konstruksi hukum substansi juga lemah. Karena ada pihak ketiga intervensi dan hakim menyatakan ada kepentingan langsung Revelino dalam perkara ini,” katanya.
Muslim menegaskan, gugatan Lisa Mariana selama ini telah didasarkan pada asumsi dan narasi personal tanpa bukti kuat. Sehingga, Muslim yakin gugatan intervensi yang diterima menjadi titik awal gugurnya gugatan utama.
“Dalam banyak yurisprudensi, penggugat yang tidak mampu membuktikan relasi faktual dan yuridis atas objek perkara, maka gugatannya rawan tidak diterima,” ucap Muslim.
Pengacara Lisa, Markus Nababan, menanggapi dengan santai putusan sela soal gugatan intervensi kubu Revelino. Sebab ia meyakini, pada ujungnya, hakim akan memutuskan perintah tes DNA untuk semua pihak demi membuktikan soal identitas anak Lisa.
“Kan hakim memutuskan, pertimbangan hakimnya untuk mengetahui si ayah itu harus tes DNA. Kalau dia masuk penggugat intervensi, dia kan tes DNA bareng-bareng, terus ini bukan akhir perkara, tenang aja kali,” ucap Markus.
“Kita tetep pada pokok perkara, pembuktian. Kami menghormati segala putusan hakim, karena banyak yang mengaku-ngsku, ini kan pokok perkara belum diperiksa, jadi nanti akan diperiksa, dilakukan tes DNA bareng-bareng,” tambahnya.
Sementara, pengacara Revelino, Fikri Wijaya, menyatakan Hakim PN Bandung sudah cermat atas putusan sela tersebut. Mereka pun meyakini gugatan Lisa Mariana akan gugur karena ada bukti kuat kliennye merupakan ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
“Dalam pandangan kami, Revelino memang punya hak untuk masuk perkara sebagai ayah biologisnya. Ke depannya kita akan lihat seperti apa, tapi kita puas dengan putusan sela ini, ini fakta bahwa kami tidak main-main dalam hal ini,” pungkasnya.