Penetapan seorang satpam perumahan sebagai tersangka pengeroyokan menuai protes dari warga. Warga Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, kompak membuat petisi meminta agar satpam Apriyana Nasrulloh dibebaskan dari jeratan hukum.
Apriyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Baros atas tuduhan mengeroyok orang tak dikenal (OTK) yang masuk ke rumah warga secara ilegal dan memicu keributan pada 9 April 2025 lalu. Padahal, menurut warga, tindakan Apri justru untuk mengamankan situasi.
Ketua RT setempat, Raden Denden Setya Permana, menyebutkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Apri sebagai bentuk ketidakadilan. Ia menilai penyidik tidak melihat konteks kejadian secara utuh.
“Orang tak dikenal masuk ke rumah warga, bikin onar, lalu terjadi perkelahian. Pak Apri justru bertindak sesuai SOP, tapi malah dijadikan tersangka. Ini tidak adil,” kata Denden, Senin (23/6/2025).
Denden mengungkapkan bahwa insiden bermula saat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam kawasan perumahan dengan gerak-gerik mencurigakan. Warga menduga pria itu berniat jahat. Saat hendak diamankan, OTK itu terlibat perkelahian dengan pemilik rumah dan karyawan di rumah tersebut.
OTK kemudian berlari ke arah pos keamanan, tempat Apriyana bertugas. Di sana, menurut Denden dan sejumlah saksi, Apri berupaya melerai dan menelepon polisi. Namun, ketika OTK melawan saat hendak diamankan, Apri terpaksa melumpuhkannya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Pak Apri bukan memukul duluan, tapi melumpuhkan saat OTK itu masih memberontak. Itu pun sebagai bentuk respons terhadap situasi darurat,” jelasnya.
Ia pun menyoroti latar belakang pelapor yang disebut-sebut sebagai anggota ormas. Menurutnya, polisi seharusnya tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal.
“Kalau hukum adil, seharusnya posisi satpam dilindungi. Ini malah dikriminalisasi,” ucap dia.
Saksi lainnya yang merupakan warga sekitar, Aldis Alfian Rizky (23) menyatakan bahwa suara kegaduhan terdengar dari Blok E. Ia mengira saat itu ada aksi polisi mengejar maling karena terdengar suara keras, namun ternyata itu suara logam yang dipukul.
“Saya lihat memang ada perkelahian. Tapi saya tidak melihat Pak Apri ikut mukul. Dia justru sedang nelpon polisi saat kejadian,” ujar Aldis.
Aldis menyebut bahwa perkelahian awal terjadi antara OTK dengan pemilik rumah dan karyawan. OTK sempat memukul lebih dulu sebelum akhirnya dikejar warga ke pos satpam.
“Pas dikejar itu OTK diteriaki maling. Di pos satpam, baru Pak Apri turun tangan karena masih ada cekcok. Dia hanya berusaha melumpuhkan OTK,” jelasnya.
Warga lain, Aay Zaenudin (45) juga mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Apriyana. Menurutnya, tindakan Apri adalah bentuk tanggung jawab sebagai petugas keamanan.
“Saya kaget. Satpam yang tugasnya menjaga malah dijadikan tersangka. Kalau yang benar-benar mukul tidak jadi tersangka, tapi yang cuma mengamankan jadi tersangka, ini lucu. Harusnya penyelidikan adil dan objektif,” kata Aay.
Kini warga telah menggalang tanda tangan dan menyusun petisi yang akan diserahkan ke Polres Sukabumi Kota. Mereka meminta agar status tersangka terhadap Apriyana dicabut dan proses hukum dilakukan secara transparan.
Sebelumnya, polisi menetapkan satpam Apriyana sebagai tersangka atas laporan keluarga OTK. Polisi menyebutkan pemukulan dilakukan menggunakan tangan kosong dan sebuah pipa besi bekas payung, yang mengakibatkan luka-luka pada korban.
Apri diduga melanggar pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana di wilayah hukum Polsek Baros Polres Sukabumi Kota dengan laporan polisi LP/B/08/IV/2025/UNIT RESKRIM/POLSEK BAROS/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT per 11 April 2025 atas nama pelapor berinisial N.
“Telah terjadi dugaan adanya tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka A dan AN terhadap korban I dengan cara tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan satu buah pipa besi warna putih bekas payung sehingga menimbulkan luka,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih.