Komplotan spesialis pencuri toko kelontong dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Mereka nekat melakukan aksinya di berbagai wilayah secara bersama-sama.
Para komplotan tersebut diantaranya, Sutrimo alias Trimo (45), Herman Siswanto (31), Mulyadi alias Titet (46), dan Arifudin alias Arif (41). Saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini pelaku, sindikat antar provinsi, dengan korban modus membongkar ruko, atau toko kelontong,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (28/5/2025).
Para komplotan tersebut terakhir melakukan aksinya di Toko Kelontongan, Jalan Katapang Andir, Kecamatan Katapang, Minggu (4/5/2025) lalu. Hal tersebut diketahui saat korban mendatangi toko pada pagi harinya.
“Ketika pagi hari korban datang ke tokonya ini sudah kaget, terkejut karena kondisi berantakan, di mana banyak barang-barang yang hilang seperti rokok dan barang lainnya, dengan total kerugian hampir Rp 300 juta,” katanya.
Setelah itu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandung. Kemudian polisi langsung mendatangi toko dan melakukan olah TKP.
“Kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mempelajari CCTV, kemudian melakukan penyelidikan ke tempat-tempat diduga adanya pelaku,” jelasnya.
Aldi mengungkapkan polisi langsung gerak cepat mengejar para pelaku. Kata dia, para pelaku bisa diamankan di wilayah Kabupaten Cianjur, Sabtu (24/5/2025).
“Para pelaku terendus bersembunyi di wilayah Kabupaten Cianjur, dan berhasil ditangkap 4 orang pelaku dengan inisial S, H, A, dan M,” ucapnya.
Aldi mengatakan para pelaku beraksi secara terstruktur. Menurutnya para tersangka telah mengintai target tokonya sejak siang hari. Kemudian toko tersebut digasak pada malam harinya.
“Jadi siang mereka sudah menggambar si toko, situasi dan kondisi, mereka meyakini malamnya ruko ini tidak dijaga atau ditinggali pemilik. Sehingga setelah para pelaku ini sudah yakin warung ini akan menjadi target maka malam harinya melancarkan aksinya,” kata Aldi.
Para tersangka melakukan aksinya dengan memotong atau menggunting gembok menggunakan gunting raja, dan linggis. Setelah itu barang-barang yang ada di toko kelontong langsung dicuri.
“Setelah itu langsung melakukan pencurian,” tuturnya.
Aldi mengaku para tersangka merupakan spesialis pencurian toko kelontongan. Bahkan para tersangka telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di berbagai wilayah.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah sebanyak 7 kali melakukan di wilayah hukum Polda Jawa Barat, serta 3 kali di Jawa Tengah, dan 4 kali di Jawa Timur,” bebernya.
Dia menambahkan para tersangka mayoritas berasal dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Bahkan tiga diantaranya para tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
“Iya dijelaskan 3 dari 4 orang tersangka sudah pernah dihukum, ada yang kasus curanmor, ada yang kasus yang sama pencurian dengan kekerasan,” kata Aldi.
“Kami juga turut menyita barang bukti 2 unit kendaraan para pelaku, ada 2 unit mobil Avanza hitam dan silver, kemudian motor, kemudian ada linggis dan alat-alat lainnya yang digunakan pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.