Larangan Keluyuran Malam untuk Pelajar di Jabar

Posted on

Pelajar di Jawa Barat resmi dilarang untuk melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari. Larangan itu tertuang dalam surat edaran yang dibuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, Dedi meminta peserta didik mulai dari tingkat dasar, menengah, atas dan khusus untuk tidak keluar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari program pembentukan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yakni generasi muda yang memiliki karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil),” tulis Dedi dalam penjelasan surat tersebut dilihat Selasa, (27/5/2025).

Namun peserta didik dibolehkan beraktivitas di luar rumah pada malam hari untuk beberapa keadaan tertentu seperti mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, melakukan aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat dan bencana.

Dalam surat edaran itu, Dedi meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan sosialisasi dan turut mengawasi pelaksanaan kebijakannya tersebut.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman menjelaskan pembatasan jam malam itu bukan bentuk pembatasan kebebasan, melainkan ikhtiar perlindungan terhadap generasi muda.

Dia mencontohkan, maraknya fenomena peserta didik yang terbiasa tidur larut malam bahkan hingga pukul 4 pagi. Karena itulah, kebijakan soal jam malam akhirnya dibuat dan menjadi perhatian serius pemerintah.

“Jam malam ini bukan membatasi, bukan mengekang. Tapi menjaga, melindungi anak-anak supaya bisa tidur pada waktunya, sesuai kebutuhan usia mereka,” kata Herman saat diwawancarai.

Menurut Herman, dengan membatasi jam malam, peserta didik dapat terhindar dari potensi dinamika sosial negatif yang kerap terjadi pada malam hari seperti terlibat pergaulan bebas. Selain itu, aspek kesehatan fisik dan mental anak juga akan lebih terjaga.

Untuk mengawasi jalannya kebijakan itu, Pemprov Jabar kata Herman akan berkolaborasi dengan aparat keamanan. Bahkan surat permohonan agar personel turun mengawasi pemberlakuan jam malam telah dikirim ke Kapolda Jabar dan Pangdam III Siliwangi.

“Pak Gubernur sedang menyiapkan, tentu kami menyiapkan desainnya dan kami menyiapkan surat kepada Pak Kapolda dan Pak Pangdam, permohonan agar bisa menugaskan personil TNI dan Polri untuk membantu mendampingi, mengawal sekolah SMA/SMK di Jawa Barat,” terangnya.

“Tiap sekolah akan ada TNI-Polri yang mengawal, bisa menjadi teman berbagi, pembina, bapak. Anak-anak kita senang dengan TNI,” lanjutnya.

Merespon pembatasan jam malam itu, Anggota Komisi V DPRD Jabar, Zaini Shofari mengungkapkan, kebijakan yang dibuat Dedi Mulyadi itu masih kurang kuat dari sisi pengawasan karena belum melibatkan seluruh unsur penting, terutama aparat kepolisian.

“Bagus ini tapi kalau Kemenag disentuh tapi kepolisian kok tidak, untuk pengawasan. Menurut saya kurang ini, maksud saya ini bagus upayanya tapi keterlibatan banyak pihak harus lebih banyak, termasuk dengan jajaran kepolisian,” kata Zaini.

Namun Zaini juga menyoroti peran dari orang tua dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak beraktivitas di luar rumah pada malam hari. Dia menganjurkan, sekolah bisa membuat laporan yang ditujukan kepada guru bimbingan konseling (BK) setiap hari.

“Guru BK harus mengabsen orang tua, pastikan dengan foto bila perlu jam 21.00 itu nggak ada pergerakan, anak di rumah. Ini kan laporan teknis,” ujarnya.

Selain pengawasan, ia juga mengusulkan agar sekolah memberi tugas tambahan kepada siswa untuk dikerjakan di rumah. Langkah ini dinilai efektif mencegah alasan keluar malam dengan dalih kerja kelompok yang selama ini kerap digunakan anak-anak untuk ke luar rumah.

“Jadi ada tugas tambahan juga untuk dikerjakan di rumah, agar tidak perlu kerja kelompok. Karena biasanya kerja kelompok dijadikan alasan anak untuk keluar rumah. Jadi kalau ada laporan dari orang tua bisa dikontrol,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *