Lansia Tewas Dianiaya Usai Tegur Terduga Pencuri di Bandung

Posted on

Selasa (6/1/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, suasana Jalan AH Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, masih tampak ramai oleh aktivitas warga. Namun, di tengah hiruk-pikuk kendaraan, sebuah aksi kekerasan terjadi di halaman parkir sebuah minimarket.

Seorang pria bertubuh tegap kepergok karyawan minimarket saat hendak melakukan pencurian. Terduga pelaku yang mengenakan jaket biru, kaus hitam, dan celana training hitam itu pun sempat dikepung warga. Di tengah kerumunan, seorang lansia berani menghampiri pelaku untuk menegurnya.

Nahas, pria berbadan tegap itu justru melayangkan pukulan keras ke arah wajah sang lansia. Akibat hantaman tersebut, korban langsung ambruk dan tak sadarkan diri. Alih-alih merasa bersalah, pelaku malah menantang warga yang mencoba mendekat dan tega menginjak tubuh korban yang sudah terkapar.

Aksi keji ini viral di media sosial setelah rekaman CCTV dan video amatir warga tersebar luas. Korban yang diketahui bernama Ade Dedi (62) sempat dilarikan ke RSUD Kota Bandung di Ujungberung dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Namun, setelah beberapa hari berjuang, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Panyileukan. Pelaku diketahui bernama Dika Restu Wibowo (21), seorang warga Kabupaten Bogor.

“Kami mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap petugas keamanan di halaman parkir minimarket, Jalan AH Nasution, Panyileukan,” ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat pelaku memasukkan sejumlah barang ke dalam jaketnya tanpa menggunakan keranjang belanja. Karyawan minimarket yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan.

“Korban meminta agar barang yang dibawa pelaku dibayar. Namun, karena uang pelaku tidak mencukupi, sebagian barang batal dibeli. Merasa tersinggung karena disangka mencuri, pelaku menghampiri korban di area parkir dan melakukan penganiayaan secara tiba-tiba,” ungkap Hendra.

Pelaku secara brutal memukul rahang korban hingga terjatuh, menginjak bagian leher dan dada, serta menampar wajah korban berulang kali hingga pingsan.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV. Saat ini, Dika Restu Wibowo telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.

“Polda Jawa Barat berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kekerasan akan diproses hukum secara tegas. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri,” pungkas Hendra.

Pelaku Ditangkap