Langkah Tegas Pemkot Bandung Tertibkan Reklame di Median Jalan baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pemkot Bandung mulai menyurati pengusaha reklame. Langkah ini dilakukan supaya mereka bisa segera membongkar media luar ruang itu agar tak lagi berdiri di median jalan maupun trotoar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Erick M Atthauriq mengatakan, saat ini Kota Bandung memiliki aturan yang baru, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam perda itu, reklame dilarang berdiri di median jalan maupun trotoar, dan wajib dialihkan ke wilayah persil seperti halaman bangunan.

“Prinsipnya, sejak perda itu berlaku, mala diharapkan reklame ini didorong ke wilayah persil, di halaman bangunan dan sebagainya,” kata Erick, Kamis (2/10/2025).

Kemudian kata Erick, reklame yang saat ini masih berdiri di Kota Bandung sudah habis masa izinnya pada September 2025. Pengusaha reklame pun tidak bisa lagi memperpanjang izin untuk menempatkan reklame mereka di median jalan maupun trotoar.

“Sekarang Satpol PP sedang melakukan inventarisir. Data-datanya sudah kami serahkan, dan Satpol PP sedang menginventarisir itu,” ucap Erick.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Pemkot Bandung pun telah menyurati pemilik reklame agar membongkar media ruang itu dari median jalan. Sebab dari hasil penelusuran, ternyata ada reklame yang selama ini beridiri tanpa mengantongi perizinan.

“Kami akan menyurati beberapa pemilik reklame. Jadi mereka itu ada dua, ada yang memang perizinan reklamnya diduga tidak berizin sama sekali dari awal berdiri. Nah yang kedua, ada yang memang sebelumnya berizin, tapi sekarang posisinya sudah berakhir,” ungkapnya.

Untuk tahapan penertiban, Erick mengaku ada sejumlah pengusaha reklame yang datang ke Pemkot Bandung. Mereka meminta toleransi waktu meskipun bersedia membongkar sendiri reklame tersebut.

“Ada yang meminta waktu untuk toleransi, ada. Tapi yang jelas, kebijakan, ini kan sesuai pedda ya. Sampai hari ini kebijakannya belum ada perubahan dari situasi perda itu sendiri,” pungkasnya.