Sidang gugatan Lisa Mariana melawan Ridwan Kamil kembali bergulir. Kali ini, kubu Ridwan Kamil menyatakan bahwa gugatan mantan model majalah dewasa itu ‘salah alamat’ setelah menuntut soal hak identitas anak.
Sebagaimana diketahui, Lisa Mariana telah membawa perkara dugaan perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil ke persidangan. Selain hak identitas anak, Lisama Mariana turut menggugat Ridwan Kamil untuk membayar kerugian materiil Rp 6,6 miliar dan kerugian immateril Rp 10 miliar.
Tak hanya itu saja. Lisa dalam gugatannya terhadap Ridwan Kamil supaya Hakim PN Bandung untuk menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Lalu, Lisa menuntut Ridwan Kamil membayar Rp 10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.
Terkini, sidang pun dilanjutkan dengan agenda bukti awal tergugat dari kubu Ridwan Kamil di PN Bandung, Rabu (13/8/2025). Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar pun menyebut gugatan Lisa Mariana sudah salah alamat karena seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama.
“Jadi hari ini kami mengajukan eksepsi kompetensi absolute, bahwa PN Bandung tidak berwenang mengadili kasus terkait asal usul anak, terkait dengan pengakuan biologis dan lain-lain sebagaimana yang disampaikan dalam gugatannya (Lisa Mariana),” kata Muslim.
Muslim menegaskan, ada beberapa contoh serupa soal gugatan Lisa Mariana yang diputus tidak berwenang ditangani Pengadilan Negeri. Sehingga, pihaknya berharap bukti yang diajukan itu bisa diterima dan gugatannya ditangani Pengadilan Agama.
“Ada putusan di beberapa pengadilan negeri yang memang menyatakan bahwa ini merupakan kewenangan pengadilan agama, karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili asal usul anak. Jadi menurut kami, sekali lagi, dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada pihak dari kuada hukum Lisa Mariana, menurut kami ini kompetensinya dari pengadilan agama,” tuturnya.
Ditemui terpisah, pengacara Lisa Mariana, Frederikus Simamora, enggan berbicara banyak soal agenda sidang kali ini. Ia menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang kuat untuk gugatan kliennya melawan Ridwan Kamil.
“Bukti dasar aja sih, bukti awal, seperti nanti ada beberapa lah. Nanti akan kita lihat di sidang berikutnya. (Buktinya) Sudah ada, agenda hari kan dari tergugat, kita tunggu agenda giliran kita sebagai penggugat di minggu depan,” pungkasnya.