KPU Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan di Tasikmalaya

Posted on

Sehari menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memusnahkan surat suara rusak, serta surat suara sisa atau kelebihan dari jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) ditambah lima persen.

Pemusnahan kelebihan surat suara tersebut berlangsung di halaman kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Singaparna. Surat suara dimusnahkan di hadapan Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, unsur TNI, Polri, kejaksaan dan KPU Provinsi Jawa Barat.

“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan surat suara berdasarkan sorlip kemarin,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami pada infojabar Jumat (18/4/25).

Sebanyak 412 lembar surat suara dibakar. Rinciannya, 179 surat suara yang rusak, dan 233 surat suara sisa atau kelebihan. “Untuk rinciannya, dari 412 surat suara itu sebanyak 179 yang rusak, dan 233 sisa,” kata Ami Imron Tamami.

Sebanyak 179 surat suara yang rusak itu ada yang kondisinya kusut, terkena tinta, dan sudah robek saat dalam kotak. “Tingkat kerusakannya antara lain ada yang kusut, terciprat tinta dan robek di dalam kotak. Semua sudah selesai kami musnahkan,” tambah Ami.

Dengan pemusnahan surat suara tersebut praktis tertutup potensi kecurangan dengan menggunakan surat suara tersebut oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, jelang pencoblosan dan penghitungan suara di 2.847 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tasikmalaya mulai disiapkan. Mayoritas sekitar 2.760 lebih memanfaatkan bangunan sekolah sampai fasilitas pendidikan Islam. Sementara 80 sengaja dibuat di luar ruangan. Hal ini untuk mengantisipasi saat hujan.

“Hanya 80 TPS saja di luar ruangan. Mayoritas dalam ruangan manfaatkan bangunan sekolah fasilitas lain,” kata Ami Imran Tamami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *