Korban Cabut Laporan, Eks ASN dan Anggota DPRD Ciamis Bebas baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 430 juta oleh mantan ASN Pemkab Pangandaran dan anggota DPRD Ciamis berakhir damai. Keempat pelaku kini menghirup udara bebas sejak Kamis (18/9/2025).

Mantan Kepala BPBD Pangandaran Kustiman, Mantan Anggota DPRD Ciamis Beni, Dinar dan Mira telah mengakhiri masa penahanan di Mako Polres Pangandaran usai korban keluarga W mencabut laporan dugaan penggelapan dana talang kegiatan.

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengatakan terkait kasus Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang dilaporkan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Dari pihak pelapor sudah melakukan pencabulan laporan. Mereka juga sudah kita proses secara restorative justice dan sudah dilakukan pemeriksaan juga,” ujar AKBP Andri Kurniawan, Senin, (22/9/2025).

Ia mengatakan prosesnya saat ini sudah tuntas, sehingga keempat pelaku sudah dibebaskan. Karena keempat pelaku penipuan sudah menjalani masa tahanan selama 2 minggu.

“Dari penahanan sampai RJ kurang lebih selama dua pekan,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum keempat terduga pelaku, Ade Zaenal Muttaqin, menyampaikan, seluruh pihak kini sudah sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa melanjutkan proses hukum.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Alhamdulillah semua sudah sepakat untuk permasalahan ini. Kami tidak mengharapkan ada buntut lainnya. Sebagai lawyer, kami juga merangkul korban, apalagi para pelaku. Hari ini, RJ sudah selesai,” kata Ade.

Sebelumnya, Eks Kepala BPBD Pangandaran K terjerat kasus penggelapan dana talang kegiatan Jambore BPBD dan Bimtek pada tahun 2023. Ia meminjam kepada W dengan iming-iming mendapatkan fee dari proyek tersebut. Namun seiring berjalannya waktu tidak dipenuhi.

Sehingga korban melaporkan kepada pihak kepolisian yang membuat K, D, M dan B ditahan atas dugaan penggelapan uang. Karena menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *