Penghentian dana rutin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak menggoyahkan pengelola Masjid Raya Bandung. Sejak awal Januari 2026, masjid bersejarah di jantung Kota Bandung ini resmi kehilangan sokongan biaya operasional dari provinsi. Pengelola kini memilih bertahan dengan membuka ruang partisipasi publik.
Keputusan Pemprov Jabar tersebut beralasan administratif dimana Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik pemerintah provinsi. Konsekuensinya, seluruh pembiayaan operasional dihentikan, termasuk penarikan 23 staf alih daya (outsourcing) yang sebelumnya bertugas di sana.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, menyebut kebijakan ini menempatkan pengelola pada situasi sulit. Sebab, selama bertahun-tahun, masjid ini diperlakukan layaknya bagian dari aset pemerintah.
“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung adalah simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat,” ujar Roedy dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Dengan usia sekitar 215 tahun dan daya tampung hingga 12.000 jemaah, masjid ini memikul beban sejarah dan sosial yang besar. Namun, Roedy mengungkapkan bahwa pihaknya kini mewarisi setidaknya 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan penanganan segera.
Situasi ini dinilai ironis. Padahal, statusnya sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat ditegaskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002. Namun, sejak Jawa Barat memiliki Masjid Raya Al Jabbar, posisi Masjid Raya Bandung seolah terpinggirkan dari prioritas kebijakan.
“Ketika dianggap aset, pengelolaan dan pendanaan dilakukan pemerintah. Namun saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dilepas sepenuhnya. Ini yang menjadi persoalan,” kata Roedy.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, lahan tersebut merupakan tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah didaftarkan sejak 1994. Akta ikrar serta sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Dalam konteks ini, Roedy menilai negara tetap memiliki peran penting. Berdasarkan undang-undang wakaf, pemerintah berkedudukan sebagai pengawas.
“Artinya, tetap ada tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan dan kemaslahatan wakaf strategis ini,” tuturnya.
Nilai strategis Masjid Raya Bandung memang tercatat dalam sejarah internasional. Pada Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955, masjid ini menjadi salah satu titik kunjungan para kepala negara. Roedy berharap masjid ini tetap berdiri sebagai pusat keunggulan center of excellence menyongsong 75 tahun KAA pada 2030 mendatang.
Di luar fungsi keagamaan, pengelola juga menjalankan peran sosial secara swadaya, termasuk menjadi tempat singgah masyarakat rentan. “Kami tetap membantu persoalan sosial, meski itu seharusnya menjadi tanggung jawab lintas sektor,” tambahnya.
Meski kini tanpa sokongan anggaran rutin Pemprov Jabar, Nadzir Masjid Raya Bandung berkomitmen menjaga keberlangsungan masjid. Mereka membuka ruang partisipasi publik agar masjid bersejarah ini tetap terawat sebagai pusat peradaban.
“Masjid ini adalah milik umat. Kami percaya, dengan dukungan bersama, masjid ini akan tetap berdiri tegak dan bermartabat. Seiring berakhirnya dukungan Pemprov Jabar, maka tempat ibadah ini akan kembali menggunakan nama Masjid Agung Bandung,” pungkas Roedy







