Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor dengan agenda pembahasan implikasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), hari ini.
Penerapan sistem terbaru dalam pendataan ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang mewajibkan pemerintah melakukan sinkronisasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memutakhirkan data.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Rezky Kartika mengatakan bahwa mulai tahun depan, proses pemutakhiran data akan dilakukan melalui validasi dan verifikasi lapangan dengan melibatkan dinas sosial, kelurahan, RT/RW, serta pendamping sosial. Untuk itu, dia meminta keterlibatan Pemerintah Kota Bogor dimaksimalkan agar tidak ada kesalahan data.
“Peran pemerintah daerah dan aparatur wilayah sangat penting dalam memastikan data yang dikumpulkan akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rezky dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menekankan perlu adanya sosialisasi masif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Untuk itu, dia meminta agar Dinsos Kota Bogor berkolaborasi dengan Diskominfo agar informasi dapat terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Endah juga menyampaikan harapan Komisi IV DPRD Kota Bogor agar DTSEN ini mampu meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial, mengurangi data ganda dan ketidaksesuaian serta mendukung perencanaan kebijakan sosial yang lebih efektif.
“Sehingga hasil pemutakhiran DTSEN sebagai dasar utama dalam penetapan penerima bantuan sosial dan perencanaan program kesejahteraan di Kota Bogor,” pungkas Endah.







