Komisi IV DPRD Kota Bogor membahas penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersama Dinas Sosial Kota Bogor. Sistem pendataan baru ini, yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4, mewajibkan sinkronisasi data sosial daerah dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Tujuannya, agar basis data nasional lebih akurat.
Wakil Ketua Komisi IV, Rezky Kartika, menegaskan bahwa mulai tahun depan Dinsos akan memutakhirkan data melalui verifikasi lapangan, melibatkan kelurahan, RT/RW, dan pendamping sosial. Ia meminta Pemerintah Kota Bogor memastikan seluruh proses berjalan ketat agar data yang dihasilkan valid.
“Peran pemerintah daerah dan aparatur wilayah sangat penting dalam memastikan data yang dikumpulkan akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rezky, Kamis (11/12/2025).
Anggota Komisi IV, Endah Purwanti, menyoroti perlunya sosialisasi masif agar masyarakat memahami penerapan DTSEN. Ia mendorong kolaborasi Dinsos dan Diskominfo untuk memperluas jangkauan informasi.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Endah menyatakan DTSEN harus mampu memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sosial, menghapus data ganda, dan memperkuat penyusunan kebijakan sosial. “Sehingga hasil pemutakhiran DTSEN menjadi dasar utama penetapan penerima bantuan sosial dan perencanaan program kesejahteraan di Kota Bogor,” tutupnya.
Komisi IV menegaskan bahwa akurasi DTSEN penting untuk memastikan bantuan sosial diterima warga yang benar-benar membutuhkan. Dengan data yang bersih dan mutakhir, kebijakan sosial dapat dirancang lebih tepat dan responsif.







