Klarifikasi Kades Cirebon Usai Foya-foya di Klub Malam

Posted on

Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, jadi perbincangan karena aksinya foya-foya di klub malam. Kades bernama Casmari tersebut kemudian mengaku khilaf dengan perbuatannya.

Aksi Casmari yang merupakan Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru viral di media sosial. Dalam tayangan video, Casmari terlihat menghamburkan uang di sebuah klub malam. Casmari sendiri telah mengakui perbuatannya tersebut. Menurutnya, aksi sawer uang di klub malam terjadi secara spontan. Namun dia menegaskan uang itu berasal dari kantong pribadinya.

“Secara tak sadar, dan kalau di diskotek kan suasananya seperti itu, ramai, bising, puyeng. Jadi ya seperti itu kejadiannya,” ujar Casmari saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

“Itu uang pribadi saya, bukan dana desa. Saya punya usaha, rumah saya banyak, mobil tiga, dan masyarakat juga tahu usaha saya. Jadi jangan disalahartikan,” tegasnya.

Casmari menuturkan, bukan kali ini dia melakukan saweran di klub malam. Uang yang digunakan untuk hiburan kata dia berasal dari bisnis tanah yang digelutinya sejak lama. “Sebelum jadi kuwu saya juga sering sawer, bahkan pernah habis Rp15 juta. Yang kemarin itu paling cuma Rp1 sampai 3 juta,” ujarnya santai.

Di sisi lain, Casmari menyebut uang hasil kerjanya sebagai kepala desa sejak 2024, belum pernah digunakan untuk kepentingan pribadi. Dia mengaku uang itu selalu digunakan untuk disumbangkan kepada masyarakat.

“Di tahun pertama saya jabat, gaji saya berikan untuk fakir miskin dan anak yatim di Desa Karangsari. Di tahun kedua, gaji itu saya alokasikan untuk program Rutilahu dan perbaikan jalan-jalan yang belum tersentuh dana desa,” jelasnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon kemudian langsung memanggil Casmari untuk dimintai klarifikasi pada Kamis siang. Dari hasil klarifikasi itu, Casmari mengakui perbuatannya.

“Pak Kuwu hadir pukul 13.30 WIB. Dalam klarifikasi, beliau mengakui bahwa tindakan saweran itu benar dilakukan olehnya, dan uang yang digunakan berasal dari dana pribadi, bukan dana desa,” ujar Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi.

Setelah diklarifikasi, Casmari juga membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Dani menuturkan, Casmari mengaku khilaf dengan perbuatannya menyawer di klub malam.

“Beliau menyampaikan bahwa kejadian itu karena khilaf dan siap menerima sanksi secara moral. Kami sudah minta komitmennya melalui surat pernyataan. Kalau terulang, akan ada sanksi administratif,” ungkapnya.

Sementara DPMD Jawa Barat menegaskan akan menahan penyaluran bantuan dana desa untuk Desa Karangsari yang dipimpin Casmari. “Yang bisa kami lakukan begini, saat ini kan kami sedang memproses bantuan keuangan untuk pembangunan desa. Jadi yang bisa kami lakukan, kami tunda bantuan keuangan untuk desa tersebut sepanjang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa ini belum ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten,” jelas Kepala DPMD Jabar, Ade Afriandi, Jumat (13/6/2025).

Adapun bantuan dana desa sendiri rencananya akan dicairkan mulai Juli 2025 dengan nominal Rp130 juta per desa. Ade menegaskan, selain Desa Karangsari, desa-desa lain di Jabar yang bermasalah juga akan ditunda pencairannya.

“Untuk desa-desa yang bermasalah, itu pencairannya ditunda sampai masalahnya diselesaikan, sampai ada tindakan terhadap pelanggaran, apalagi yang kasus hukum dan kasus hukumnya menyangkut korupsi,” ungkapnya.

Ade juga menyoroti perilaku Casmari yang terlihat berfoya-foya di klub malam tidak mencerminkan sosok pejabat yang patuh terhadap agama. “Kalau berbicara dari sisi agama yang menjadi kepercayaan, misalkan sebagai muslim tahu kan hal ini melanggar atau tidak dari sisi kepercayaan atau agama yang dianutnya,” tegasnya.

Karena itu, Ade menyebut Casmari dapat dipastikan telah melakukan pelanggaran yakni pelanggaran etika sebagai kepala desa dan pelanggaran dari sisi agama. “Jadi, dua hal itu kan sudah sudah bisa menjadi pegangan. Kalau dikatakan ada ketidakpatuhan, ada pelanggaran, tentu ada. Dari sisi etika, dari sisi keagamaan,” tandasnya.