Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya memberikan klarifikasi terkait tunggakan pajak mobil mewahnya, Lexus LX600, yang sebelumnya tercatat menunggak di data Samsat DKI Jakarta. Dedi menjelaskan kendaraan tersebut bukan atas namanya secara langsung, melainkan milik seseorang yang berdomisili di Jakarta.
Dedi menuturkan, jika ia membeli mobil itu dari warga Jakarta dan ingin memutasikan plat nomor kendaraan ke Jawa Barat sesuai komitmennya. “Loh itu bukan tunggakan pajak. Jadi ceritanya begini, mobil itu kan atas nama orang lain ya kan, yang domisilinya di Jakarta. Kemudian, saya itu selalu punya komitmen bahwa harus nomornya harus nomor Jawa Barat,” kata Dedi kepada awak media, Kamis (24/4/2025).
Menurut Dedi, karena ini masih atas nama orang lain, prosesnya agak lama, harus melalui mekanisme leasing dan tidak bisa langsung dilakukannya.
“Berapa sih jumlah biaya segala macam lah, agak lumayan sudah hampir 70 juta (rupiah) itu. Ada pajak, kemudian cabut berkas, segala macam, saya enggak tahu banyak istilahnya dan itu sudah saya bayar gitu loh. Cuman mutasinya belum bisa dilakukan. Mungkin ya seminggu atau dua minggu ke depan,” ungkap Dedi.
Dedi menekankan dirinya tidak ingin mencampuradukkan urusan pribadi dengan jabatan publik yang diemban. “Maka saya tuh tidak cerita sama siapa pun sehingga kemarin Plt Bapenda Jabar telepon saya. ‘Pak, kenapa enggak minta bantuan?’ Ini kan urusan pribadi bukan urusan pemerintah, gitu loh. ‘Sudah deh, Pak, saya teleponin.’ Tapi saya bilang jangan dikurangi biayanya, saya harus tetap bayar sebagaimana kewajiban saya karena saya sudah bayar,” terang Dedi.
Dedi membantah, jika dirinya menunggak pajak karena proses mutasi masih berlangsung. “Jadi enggak ada persoalan nunggak dan kemudian jatuh temponya itu di Januari. Sekarang baru April dan proses mutasinya kan jalan. Mudah-mudahanlah dengan mungkin sudah tahu itu yang mutasinya adalah saya, siapa tahu agak cepat,” pungkas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, dalam data Samsat DKI Jakarta, mobil berpelat B 2600 SME itu teregistrasi sebagai Lexus LX600. Mobil tersebut menunggak pajak hingga Rp 41 juta. Pajak kendaraannya itu melewati jatuh tempo sejak 19 Januari 2025. Hal ini menjadi sorotan lantaran Dedi Mulyadi sedang memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak di Jawa Barat.