Kisah Tragis Bayi Dibuang di Sukabumi, RF dan HR Terlibat

Posted on

Suasana ruang tunggu Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota pagi ini tampak lengang. Seorang pria berkemeja merah dengan tangan terborgol terlihat duduk menunduk, sesekali menatap lantai.

Di sebelahnya, seorang anggota Reskrim Polsek Warudoyong nampak turut mendampingi. Pria berkemeja merah itu diamankan polisi terkait kasus pembuangan bayi masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini bermula dari laporan warga pada Selasa (15/7) pagi, yang menemukan seorang bayi perempuan dalam kantong plastik dekat tumpukan sampah di kawasan Cipanengah Girang, Warudoyong, Kota Sukabumi.

KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, mengatakan informasi dari warga itu langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian.

“Yang pertama, dasar awal adalah laporan informasi dari masyarakat terkait adanya bayi yang ditemukan dekat sampah wilayah Warudoyong. Dari informasi itulah masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Irfan kepada infoJabar, Jumat (18/7/2025).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari informasi masyarakat yang mengarah pada pelaku, petugas Reskrim akhirnya mendeteksi keberadaan buruh berinisial RF (19) laki-laki asal Cikembar yang merupakan pacar ibu bayi.

“Kemarin tanggal 17 sekitar pukul 10.00 tim Reskrim berhasil mengamankan RF di wilayah Pangleseran,” tutur Irfan.

Dari keterangan RF, diketahui kasus ini berawal dari hubungan pacaran dengan HR seorang perempuan berusia 23 tahun asal Citamiang. Keduanya diketahui sudah menjalin hubungan selama 4 tahun dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Pada malam kejadian sekitar pukul 00.30 WIB, HR melahirkan di kamarnya sendiri saat orang tuanya tidak tahu. Setelah itu dia menelepon pacarnya untuk datang ke rumahnya, masuk melalui jendela kamar, membawa bayi dan mereka sepakat untuk membuangnya karena malu,” jelasnya.

Bayi malang itu akhirnya ditinggalkan di dekat sampah Cipanengah Girang. Beruntung, bayi itu ditemukan warga dalam kondisi hidup dan kini dirawat di RSUD R Syamsudin SH (Bunut) Kota Sukabumi.

Sementara itu, HR belum bisa dimintai keterangan penuh karena kondisinya masih lemah usai melahirkan. Saat ini dia masih dirawat di RSUD Syamsudin.

“Untuk pihak laki-lakinya sudah kita amankan, sementara ibunya masih dalam perawatan medis,” ucap dia.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 76B jo 77B, Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pacaran 4 Tahun Berujung Tragedi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *