Kisah Pengeroyokan di Babakan Ciparay: Sigit Supriatna dan Kawan-Kawan Ditangkap

Posted on

Sigit Supriatna alias Igit cs kini harus menghabiskan hari-harinya di penjara. Ia dan ketiga kawannya ditangkap polisi setelah mengeroyok seorang warga Rokan Hulu, Riau, di wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung pada 8 Maret 2025 lalu.

Kejadian pengeroyokan itu bermula saat Oo sedang menunggu bus tujuan menuju kampung halamannya di Riau. Di depan sebuah ruko, Oo pun menyempatkan melakukan panggilan video kepada istrinya yang sedang menunggu di rumah.

Namun tiba-tiba, kejadian yang tak Oo duga datang. Igit bersama empat kawannya yaitu Erick Ardiansyah alias Menyan, Yuki Aliandi Sinaga alias Iki dan Mahardika Ramdani alias Kacut, serta Faisal Sofian alias Uwa yang menjadi DPO langsung menyerang tanpa mengucap satu patah kata apapun.

Tanpa bisa melawan, Oo lalu dikeroyok hingga terkapar. Selain tubuhnya ditendang, Oo juga mendapat hantaman dari balok kayu yang membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka lebam di bagian wajah, mata, telinga hingga punggungnya.

Sebulan berselang setelah polisi turun tangan, empat dari lima pelaku pengeroyokan akhirnya diamankan. Kini, mereka sudah jadi tersangka dan dijebloskan ke penjara.

“Pelakunya kami tangkap di sebuah kosan di Babakan Ciparay selang sebulan setelah kejadian,” kata Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan, Selasa (22/4/2025).

Tak hanya mengeroyok, setelah korban terkapar, ponselnya juga saat ini raib di lokasi kejadian. Setelah melihat korbannya tergeletak di sana, mereka pun kabur meninggalkan TKP itu.

Ironisnya, dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksi pengeroyokan itu karena salah sasaran. Sebab sebelum kejadian, ada salah satu pelaku yang terkena pukulan dan menyangka itu berasal dari korban.

“Latar belakangnya salah sasaran. Jadi pelaku, sekitar pukul 22.00 WIB ada yang memukul disangkanya itu korban,” tandasnya.

Empat dari kelima pelaku itu pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukum 9 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *