Kisah Nurani dan Api Cemburu yang Menghanguskan Ambulans

Posted on

Nurani (26), perempuan asal Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak karena membakar ambulans milik Pemerintah Desa Cibaregbeg.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Nurani terbukti bersalah melakukan pembakaran yang membahayakan barang milik umum sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke-1 KUHP.

Aksi pembakaran itu terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025. Berdasarkan kronologi dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), saat itu Nurani sedang mencari makanan untuk berbuka puasa bersama adiknya. Ia melintas di depan kontrakan kekasihnya berinisial DS di Kampung Cikupa, Sagaranten.

Nurani curiga karena teleponnya tidak diangkat. Saat memeriksa kontrakan, ia melihat DS terlihat gugup. Di dalam kamar, ia mendapati seorang perempuan lain hanya mengenakan celana dalam. Emosinya memuncak. Setelah terlibat adu mulut dengan perempuan bernama Herti dan tidak menemukan DS, Nurani mengambil catokan rambut dari dalam ambulans desa yang tidak terkunci.

Ia kemudian meminjam korek api, menyalakan dua lembar tisu, dan menyulut jok sopir mobil ambulans. Tak berhenti di situ, ia juga membakar bantal dan seprai di dalam kontrakan. Api membesar, ambulans ludes terbakar. Di hadapan warga, Nurani mengaku perbuatannya.

“Di duruk ku aing,” katanya.

Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (23/7/2025). Ketua majelis hakim Dede Halim SH, MH didampingi hakim anggota Yahya Wahyudi dan Fadesha Lucia Martina menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun tiga bulan.

Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, menjelaskan pertimbangan hakim.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan Pemerintah Desa Cibaregbeg Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi,” kata Maruli.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, terdakwa belum pernah dihukum,” sambungnya.

“Sudah dipertimbangkan fakta-fakta persidangan, terdakwa juga kooperatif. Barang bukti seperti korek gas, tisu, pakaian sisa terbakar, seprai, dan tisu terbakar dirampas untuk dimusnahkan. Mobil ambulans dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cibaregbeg,” ujar Maruli.

Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Setelah putusan dibacakan, Nurani digiring petugas keluar ruang sidang. Ia mengenakan kemeja putih dan jilbab hitam. Kedua tangannya diborgol. Wajahnya tenang, tetapi sorot matanya menyiratkan penyesalan mendalam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *