Ruangan Aula Pesat Gatra Polres Ciamis nampak berbeda dari biasanya, Rabu (5/11/2025). Ruangan yang biasanya digunakan untuk rapat para polisi berubah menjadi pelaminan resepsi pernikahan. Nampak juga berjejer meja dan kursi serta makanan prasmanan.
Dari ruang Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis muncul mempelai pria dan wanita dengan baju pengantin putih serasi. Keduanya berjalan dengan pelan didampingi anggota Satreskrim Polres Ciamis menuju Aula Pesat Gatra.
Mempelai itu adalah Arif Rizqi Ramdan dan Neng Putri Wulansari yang terjerat kasus hukum perlindungan anak, dan kini ditahan di ruang tahanan Polres Ciamis. Keduanya diketahui pelaku pembuang bayi perempuan di depan Musala Al Ibrahim, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu.
Sesampainya, di Aula Pesat Gatra, proses pernikahan dimulai. Diawali dengan sambutan dari Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah yang kemudian dilanjutkan dengan akad nikah. Di mana Kapolres Ciamis menjadi salah satu saksi pernikahan.
Proses akad nikah diwarnai dengan tangis haru dari mempelai dan juga keluarga (orang tua mempelai) yang turut hadir. Mempelai wanita tak kuasa menahan tangis ketika meminta ayahnya untuk dinikahkan dengan lelaki pilihannya. Akad nikah yang dilaksanakan oleh petugas KUA Kecamatan Kawali berjalan lancar.
Sama seperti pernikahan pada umumnya, keduanya mengucapkan janji pernikahan, memberikan mas kawin sebesar Rp 3 juta, mencium kening dan tangan, hingga foto bersama sambil menunjukan buku nikah. Selain dihadiri keluarga, sejumlah pihak turut menghadiri pernikahan pasangan yang sedang terjerat kasus hukum itu. Seperti dari Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, P2TP2A Ciamis serta jajaran pejabat Polres Ciamis.
Tangis kembali pecah ketika kedua mempelai melakukan sungkem kepada orang tua masing-masing. Pernikahan ini diakhiri dengan ucapan selamat dari tamu yang hadir kepada kedua mempelai serta keluarganya, dan dilanjutkan dengan makan-makan yang diiringi dengan musik khas Sunda Sabilulungan.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengaku, bersyukur dapat menyaksikan pernikahan antara Arif Rizki Ramadan dan Neng Putri Wulansari. Menurutnya, momen tersebut menjadi wujud persatuan yang menyatukan dua insan setelah sebelumnya sempat terjadi peristiwa pembuangan bayi yang ditemukan di Musala Al Ibrahim, Panawangan, Ciamis.
“Alhamdulillah, hari ini mereka sepakat, keluarga menikahkan ananda Arif dan Putri, dan keduanya telah sah menjadi pasangan suami istri. Mereka juga berkomitmen untuk kembali merawat anak yang telah dilahirkan,” ujarnya.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Hidayatullah menuturkan, Polres Ciamis akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Ia berharap agar keduanya mendapatkan keputusan terbaik.
“Insyaallah mudah-mudahan yang terbaik bagi keduanya. Dengan adanya rasa tanggung jawab, mereka bisa lepas dari jeratan hukum dan fokus mengasuh anaknya. Mudah-mudahan ada kebaikan dan mukjizat dari pengadilan untuk memaafkan kesalahan mereka,” tuturnya.
Dia mengaku, tergerak untuk memfasilitasi pernikahan keduanya, bahkan melaksanakan acara resepsi di Aula Polres Ciamis.
“Pada prinsipnya, saya berpikir tidak ada istilah anak haram. Bayi yang dilahirkan dalam keadaan suci oleh seorang ibu. Karena itu, saya ingin menumbuhkan rasa tanggung jawab kedua orang tuanya untuk menjaga dan merawat kembali anaknya,” ungkapnya.
Hidayatullah menegaskan, semangat tersebut yang mendorong dirinya untuk memastikan pernikahan terlaksana agar hubungan keduanya menjadi sah di mata agama dan negara. Setelah prosesi akad, pasangan tersebut tidak langsung menjalani masa bulan madu, tapi harus tetap di Polres Ciamis untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“Alhamdulillah, proses pernikahan dari awal sampai akhir berjalan lancar. Kedua orang tua pun bahagia karena anak mereka sudah sah menikah dan memiliki cucu. Saya berpesan agar cucunya dijaga dengan baik, karena cantik cucunya itu,” kata AKBP Hidayatullah.
Sementara itu Arif, mempelai pria di dampingi istrinya mengucapkan terima kasih yang telah memberikan fasilitas supaya menikah dengan kekasihnya yang juga ibu dari anaknya. Keduanya pun berjanji ketika proses hukum ini selesai akan menjaga dan merawat anaknya dengan baik.
“Kami sangat menyesal, ke depan kami akan jaga dan merawatnya,” singkatnya.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Hidayatullah menuturkan, Polres Ciamis akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Ia berharap agar keduanya mendapatkan keputusan terbaik.
“Insyaallah mudah-mudahan yang terbaik bagi keduanya. Dengan adanya rasa tanggung jawab, mereka bisa lepas dari jeratan hukum dan fokus mengasuh anaknya. Mudah-mudahan ada kebaikan dan mukjizat dari pengadilan untuk memaafkan kesalahan mereka,” tuturnya.
Dia mengaku, tergerak untuk memfasilitasi pernikahan keduanya, bahkan melaksanakan acara resepsi di Aula Polres Ciamis.
“Pada prinsipnya, saya berpikir tidak ada istilah anak haram. Bayi yang dilahirkan dalam keadaan suci oleh seorang ibu. Karena itu, saya ingin menumbuhkan rasa tanggung jawab kedua orang tuanya untuk menjaga dan merawat kembali anaknya,” ungkapnya.
Hidayatullah menegaskan, semangat tersebut yang mendorong dirinya untuk memastikan pernikahan terlaksana agar hubungan keduanya menjadi sah di mata agama dan negara. Setelah prosesi akad, pasangan tersebut tidak langsung menjalani masa bulan madu, tapi harus tetap di Polres Ciamis untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“Alhamdulillah, proses pernikahan dari awal sampai akhir berjalan lancar. Kedua orang tua pun bahagia karena anak mereka sudah sah menikah dan memiliki cucu. Saya berpesan agar cucunya dijaga dengan baik, karena cantik cucunya itu,” kata AKBP Hidayatullah.
Sementara itu Arif, mempelai pria di dampingi istrinya mengucapkan terima kasih yang telah memberikan fasilitas supaya menikah dengan kekasihnya yang juga ibu dari anaknya. Keduanya pun berjanji ketika proses hukum ini selesai akan menjaga dan merawat anaknya dengan baik.
“Kami sangat menyesal, ke depan kami akan jaga dan merawatnya,” singkatnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
