Kehidupan Doni M Taufik atau dikenal Doni Salmanan kini dulu menjadi sorotan lantaran gelimang kemewahan. Namun, gemerlap itu sirna usai dia terjerat kasus hingga ratusan aset mewahnya pun dirampas negara.
Kehidupan influencer Bandung itu bak roda yang berputar. Namanya mulai dikenal luas pada tahun 2021. Saat itu, dia kerap menunjukkan kehidupan supermewah dan aksi sosial di jalanan.
Salah satu aksinya yang sempat viral adalah saat ia menyumbangkan ratusan juta rupiah dari hasil lelang motor sport pribadinya untuk membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Ia juga pernah membagi-bagikan uang jutaan rupiah kepada pengguna jalan di Kota Bandung.
Namun, citra sang dermawan itu runtuh saat pada 2022. Doni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan melalui platform trading binary option Quotex. Ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah barang mewah miliknya-mulai dari mobil sport, motor gede, hingga properti-disita aparat kepolisian karena dianggap terkait hasil kejahatan.
Doni diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dengan dakwaan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, serta melakukan TPPU. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut agar ratusan asetnya disita dan dirampas untuk negara.
Namun, dilansir dari infoNews, pada Desember 2022, majelis hakim PN Bale Bandung menjatuhkan vonis lebih ringan yakni empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Hakim hanya memerintahkan penyitaan terhadap beberapa aset digital, seperti CPU, MacBook, monitor MSI, serta dua laptop Asus ROG. Aset mewah lainnya dikembalikan kepada terdakwa.
Putusan itu ditolak oleh jaksa yang mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Majelis hakim juga memerintahkan seluruh aset mewah Doni dirampas untuk negara, di antaranya jam tangan Hermes, sepatu Balenciaga, pakaian Dior, motor Ducati, mobil Lamborghini, hingga rumah mewah di Bandung.
Doni tak berhenti di situ. Dia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak pada Agustus 2023. Upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) juga kandas setelah MA menolak permohonan tersebut pada Mei 2024.
Sebagai pelaksanaan putusan MA, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melelang aset milik Doni. Salah satunya rumah mewah di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang berhasil terjual senilai Rp3,5 miliar.
“Objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan seluas 400 meter persegi dengan bangunan 600 meter persegi di Soreang, laku terjual dengan nilai limit Rp3.527.080.000,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya.
Lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Proses ini merupakan bagian dari eksekusi terhadap putusan inkrah Mahkamah Agung.
Selain rumah, jaksa telah mengeksekusi sejumlah kendaraan mewah milik Doni, di antaranya:
Motor Kawasaki H2
Motor Kawasaki ZX1000
Motor BMW S1000
Ducati Superleggera V4
Kawasaki ZX-25R
Mobil Porsche 911 Carrera 4S
Mobil Honda CRV
Mobil Toyota Fortuner
Mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk
Mobil BMW 840i Coupe M Tech
Eksekusi kendaraan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sejak September 2024. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi apakah kendaraan-kendaraan tersebut telah dilelang atau belum. Penelusuran di situs resmi lelang.go.id pun belum menunjukkan adanya kendaraan dari perkara Doni Salmanan yang ditayangkan untuk dilelang.
Artikel ini sudah tayang di infoNews