Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Barat Zaini Shofari menyoroti maraknya praktik judi online (judol) di Jabar, termasuk di kalangan penerima bantuan sosial (bansos). Ia menilai kondisi ini sudah masuk kategori darurat dan memerlukan penanganan serius lintas sektor.
Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang semester pertama 2025 terdapat 49.431 penerima bansos di Jabar yang terlibat judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp 199 miliar.
Sebelumnya, masih menurut data PPATK di pertengahan tahun 2024 lalu, jumlah masyarakat Jabar yang terpapar judi online secara keseluruhan mencapai 535.644 orang, dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
“Jawa Barat sesungguhnya sudah darurat judi online,” tegas Zaini saat ditemui di Gedung DPRD Jabar Bandung, Senin (11/8/2025).
Zaini mengungkap, sebelumnya ia telah mengusulkan agar materi pengikisan judi online disisipkan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di tingkat pelajar.
Usulan itu berangkat dari fakta bahwa Jabar menjadi provinsi dengan jumlah pemain judi online tertinggi, banyak di antaranya adalah pelajar. Kini, data terbaru menunjukkan penerima bansos pun ikut terjerat.
“Jadi kalau begini ya beriringan penerima bansos dan pelajar yang bermain judol. Buat saya jadi darurat judi online dan harus ada tindakan dari stakeholder termasuk perbankan untuk mengedukasi masyarakat, terutama di kawasan urban yang padat penduduk tapi cenderung kumuh,” jelasnya.
Ia menambahkan, edukasi perlu menyasar pengguna media sosial secara luas, bukan hanya pelajar, mengingat orang tua pun banyak yang tergiur bermain judi online dengan harapan bisa menang.
Zaini menilai, pemerintah memang sudah melakukan langkah pencegahan, namun data menunjukkan upaya tersebut belum efektif. “Mungkin ada ya, tapi terbukti kalau tinggi berarti adanya tidak efektif,” ucapnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Ia juga membandingkan penanganan judi online dengan pemberantasan rokok ilegal yang lebih masif karena melibatkan unsur pajak besar, di mana kepolisian dan berbagai pihak langsung turun tangan.
“Kalau ini (judi online) lebih kepada individu, tapi jelas sangat merusak kehidupan sosial masyarakat,” pungkasnya.